Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2018/PN Pli MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH ARDINSYAH Als. ARDIYANSYAH BIn AMAT Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2018/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-115/Q.3.18/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDINSYAH Als. ARDIYANSYAH BIn AMAT Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA :
-------- Bahwa terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat Di Area Kebun PT. BSKP Desa Bentok Darat RT. 14 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 wita terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) berangkat dari rumahnya ke PT. BSKP untuk bekerja melakukan penyadapan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force One miliknya untuk menuju ke lokasi Kebun Karet milik PT. Bridgestone yang beralamat di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut. Sesampainya di perusahaan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 06.00 wita tedakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) langsung masuk ke areal kebun karet dan langsung mulai melakukan pekerjaan penyadapan karet lum sampai dengan pukul 10.00 wita. Setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengumpulkan hasil pekerjaan penyadapan karet lum yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk disetorkan kepada perusahaan PT. BSKP. Akan tetapi pada saat sebelum terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) menyetorkan hasil sadapan karet lum yang telah dilakukannya, terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) menyisihkan sebanyak 19 Kg (sembilan belas kilo gram) karet lum untuk terdakwa miliki sendiri, dimana karet lum yang terdakwa sisihkan itu selanjutnya terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah ember yang terbuat dari jirigen warna biru dan selanjutnya terdakwa memasukannya ke dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam biru.  Setelah berhasil menyimpan karet lum dalam tas tersebut kemudian terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Force One, akan tetapi pada saat ditengah perjalanan di area perkebunan terdakwa bertemu dengan saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH selaku security PT. BSKP, dimana selanjutnya saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH meminta terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) untuk berhenti. Setelah menghentikan terdakwa selanjutnya saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH menanyakan asal-asul dari karet Lum yang dibawa oleh terdakwa, dimana kemudian terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) mengakui bahwa karet Lum yang dibawanya tersebut diambilnya di areal Perkebunan PT. BSKP pada saat terdakwa sedang bekerja melakukan penyadapan karet Lum sebelumnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIANSYAH Bin AMAT (Alm) merupakan Karyawan dari PT. BSKP yang bekerja sebagai tenaga Tapping Kontrak Divisi I (Sub Divisi A) PT. BSKP, serta adapun maksud dan tujuan dari terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) mengambil Karet lum milik PT. BSKP yakni untuk terdakwa miliki sendiri, dimana karet lum tersebut rencananya akan terdakwa jual ke pengepul di daerah Banjar Baru dan uang hasil penjualan Karet Lum tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

---------Bahwa terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) yang mengambil barang berupa 19 (sembilan belas) Kg Karet Lum milik PT. BSKP yang diwakili oleh saksi Ir. NIFHANI Bin MASKUR NIFHAND (Alm) tanpa seijin dari pemiliknya.

---------Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) PT. BSKP yang diwakili oleh saksi Ir. NIFHANI Bin MASKUR NIFHAND (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 374 KUHP.---------

A T A U

KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat Di Area Kebun PT. BSKP Desa Bentok Darat RT. 14 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

---------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 sekitar pukul 04.00 wita terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) berangkat dari rumahnya ke PT. BSKP untuk bekerja melakukan penyadapan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Force One miliknya untuk menuju ke lokasi Kebun Karet milik PT. Bridgestone yang beralamat di Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut. Sesampainya di perusahaan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 06.00 wita tedakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) langsung masuk ke areal kebun karet dan langsung mulai melakukan pekerjaan penyadapan karet lum sampai dengan pukul 10.00 wita. Setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut, selanjutnya terdakwa langsung mengumpulkan hasil pekerjaan penyadapan karet lum yang telah dilakukan oleh terdakwa untuk disetorkan kepada perusahaan PT. BSKP. Akan tetapi pada saat sebelum terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) menyetorkan hasil sadapan karet lum yang telah dilakukannya, terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) menyisihkan sebanyak 19 Kg (sembilan belas kilo gram) karet lum untuk terdakwa miliki sendiri, dimana karet lum yang terdakwa sisihkan itu selanjutnya terdakwa masukan kedalam 1 (satu) buah ember yang terbuat dari jirigen warna biru dan selanjutnya terdakwa memasukannya ke dalam 1 (satu) tas ransel warna hitam biru.  Setelah berhasil menyimpan karet lum dalam tas tersebut kemudian terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) hendak pulang kerumahnya dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Force One, akan tetapi pada saat ditengah perjalanan di area perkebunan terdakwa bertemu dengan saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH selaku security PT. BSKP, dimana selanjutnya saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH meminta terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) untuk berhenti. Setelah menghentikan terdakwa selanjutnya saksi AHMANU Bin ABULLAH dan saksi AHMADI Bin AHMADIANSYAH menanyakan asal-asul dari karet Lum yang dibawa oleh terdakwa, dimana kemudian terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) mengakui bahwa karet Lum yang dibawanya tersebut diambilnya di areal Perkebunan PT. BSKP pada saat terdakwa sedang bekerja melakukan penyadapan karet Lum sebelumnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ada di bawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) yang mengambil barang berupa 19 (sembilan belas) Kg Karet Lum milik PT. BSKP yang diwakili oleh saksi Ir. NIFHANI Bin MASKUR NIFHAND (Alm) tanpa seijin dari pemiliknya.

---------Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa ARDINSYAH Alias ARDIYANSYAH Bin AMAT (Alm) PT. BSKP yang diwakili oleh saksi Ir. NIFHANI Bin MASKUR NIFHAND (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).

-------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 362 KUHP.---------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya