Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa di Desa Kunyit Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, pada hari Senin, tanggal 16 Maret 1986 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama KADIR karena sakit; dan menetapkan bahwa di Desa Kunyit Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut, pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2006 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama AMARAH karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KADIR dan AMARAH
|