Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT . ------------------
- Menyatakan bidang tanah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPBFBT) dengan Register Desa Nomor 593.3/135/SBH/VIII/2013, tanggal 20 Agustus 2013, atas nama Tarmijan, seluas 0,96 Ha yang terletak di Jl. A. Yani RT 20 Dusun V, Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas tanah : Sebelah Utara dengan Jl. A. Yani, Sebelah Timur dengan tanah Abdul samad/Rubiyanto (sekarang tanah H. Amrin), Sebelah Selatan dengan tanah H. Ahmad, (sekarang Faisal Ahmad), Sebelah Barat dengan Rubyanto, adalah sah menurut hukum hak milik PENGGUGAT. ------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1095/Desa Alur, atas nama Decky Zakaria bin Sumarno yang terbit belakangan dan terletak di Desa Alur bukan di Desa Sabuhur tempat obyek tanah berperkara, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; ----------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex aequo et bono). - |