Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-232/O.3.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  sebuah Toko Obat milik terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita pada saat terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO sedang berada di toko obat miliknya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu terdakwa memesan obat merk seledryl dengan cara terdakwa memesannya via aplikasi online Tokopedia kepada akun penjualnya adalah NUFAYS yang beralamat di Surabaya Jawa Timur, dimana pada saat itu terdakwa memesan sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan setelah terdakwa berhasil memesan obat seledryl tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di toko obat miliknya, pesanan obat seledyl milik terdakwa yang dipesan sebelumnya diantarkan oleh jasa pengiriman sicepat yang pada saat itu diterima langsung oleh terdakwa, dan setelah terdakwa menerima pesanan obat seledryl tersebut selanjutnya terdakwa langsung mulai mengedarkan obat seledryl di toko obat milik terdakwa, dimana kemudian pada sekitar pukul 11.30 wita pada saat terdakwa sedang menunggu para pembeli di toko obat miliknya tersebut pada saat itu datang saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu membeli 1 (satu) kemasan/blistar yang berisikan 12 (dua belas) butir obat seledryl dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar kepada terdakwa, dan setelah terdakwa selesai melayani pembelian obat seledryl dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA kemudian terdakwa kembali duduk-duduk didalam toko sambil menunggu para pelanggan yang akan membeli obat-obatan di toko obat milik terdakwa, dimana pada sekitar pukul 12.20 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam toko obat miliknya tersebut tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO, dimana dasar Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni atas dasar pengamanan terhadap saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu didapati sedang membawa obat seledryl dan dari keterangan dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA pada saat itu ia mengatakan mendapatkan obat seledryl itu dari terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya dengan disaksikan oleh Saksi JAUHAR KALAMIAH yang merupakan warga masyarakat setempat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko obat milik terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl, 2 (dua) buah kotak kardus kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam, dimana semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO mendapatkan obat-obatan seledryl tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi tokopedia sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa jual kembali dengan cara di ecer kepada orang-orang yang membeli obat seledryl di toko obat milik terdakwa termasuk yang salah satunya adalah kepada saksi WIRANDA IMANTO RIMBA dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar, dimana terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.663.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) apabila semua obat-obatan jenis seledryl tersebut berhasil ia jual kembali.          

-----------Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan dan menjual obat seledryl kepada para pembeli yang membeli obat seledryl di toko obat miliknya tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikarenakan dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian haruslah dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan terdakwa sendiri bukanlah bagian bagian dari vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis yang termasuk dalam tenaga kefarmasin, sehingga perbuatan terdakwa yang mengedarkan dan menjual obat seledryl tersebut merupakan perbuatan yang illegal dikarenakan terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi adan/alat kesehatan.             

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0036 yang selesai diujui tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWI ENDAH SARASWATI, Dra., Apt NIP 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian kaplet warna putih dengan penandaan SL pada satu sisi dan I pada sisi lainnya dengan hasil Destrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat = positif.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  sebuah Toko Obat milik terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, bukan tenaga medis atau tenaga Kesehatan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga Kesehatan yang telah memiliki SIP,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita pada saat terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO sedang berada di toko obat miliknya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu terdakwa memesan obat merk seledryl dengan cara terdakwa memesannya via aplikasi online Tokopedia kepada akun penjualnya adalah NUFAYS yang beralamat di Surabaya Jawa Timur, dimana pada saat itu terdakwa memesan sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan setelah terdakwa berhasil memesan obat seledryl tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di toko obat miliknya, pesanan obat seledyl milik terdakwa yang dipesan sebelumnya diantarkan oleh jasa pengiriman sicepat yang pada saat itu diterima langsung oleh terdakwa, dan setelah terdakwa menerima pesanan obat seledryl tersebut selanjutnya terdakwa langsung mulai mengedarkan obat seledryl di toko obat milik terdakwa, dimana kemudian pada sekitar pukul 11.30 wita pada saat terdakwa sedang menunggu para pembeli di toko obat miliknya tersebut pada saat itu datang saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu membeli 1 (satu) kemasan/blistar yang berisikan 12 (dua belas) butir obat seledryl dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar kepada terdakwa, dan setelah terdakwa selesai melayani pembelian obat seledryl dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA kemudian terdakwa kembali duduk-duduk didalam toko sambil menunggu para pelanggan yang akan membeli obat-obatan di toko obat milik terdakwa, dimana pada sekitar pukul 12.20 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam toko obat miliknya tersebut tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO, dimana dasar Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni atas dasar pengamanan terhadap saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu didapati sedang membawa obat seledryl dan dari keterangan dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA pada saat itu ia mengatakan mendapatkan obat seledryl itu dari terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya dengan disaksikan oleh Saksi JAUHAR KALAMIAH yang merupakan warga masyarakat setempat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko obat milik terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl, 2 (dua) buah kotak kardus kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam, dimana semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO mendapatkan obat-obatan seledryl tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi tokopedia sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa jual kembali dengan cara di ecer kepada orang-orang yang membeli obat seledryl di toko obat milik terdakwa termasuk yang salah satunya adalah kepada saksi WIRANDA IMANTO RIMBA dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar, dimana terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.663.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) apabila semua obat-obatan jenis seledryl tersebut berhasil ia jual kembali.          

-----------Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan dan menjual obat seledryl kepada para pembeli yang membeli obat seledryl di toko obat miliknya tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undnagan dikarenakan dalam melakukan kegiatan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam melakukan penjualan obat seledryl tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Praktik (SIP).             

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0036 yang selesai diujui tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWI ENDAH SARASWATI, Dra., Apt NIP 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian kaplet warna putih dengan penandaan SL pada satu sisi dan I pada sisi lainnya dengan hasil Destrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat = positif.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 439 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 12.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di  sebuah Toko Obat milik terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wita pada saat terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO sedang berada di toko obat miliknya yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Km. 123 RT. 004/RW. 001 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada saat itu terdakwa memesan obat merk seledryl dengan cara terdakwa memesannya via aplikasi online Tokopedia kepada akun penjualnya adalah NUFAYS yang beralamat di Surabaya Jawa Timur, dimana pada saat itu terdakwa memesan sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan setelah terdakwa berhasil memesan obat seledryl tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 wita pada saat terdakwa sedang berada di toko obat miliknya, pesanan obat seledyl milik terdakwa yang dipesan sebelumnya diantarkan oleh jasa pengiriman sicepat yang pada saat itu diterima langsung oleh terdakwa, dan setelah terdakwa menerima pesanan obat seledryl tersebut selanjutnya terdakwa langsung mulai mengedarkan obat seledryl di toko obat milik terdakwa, dimana kemudian pada sekitar pukul 11.30 wita pada saat terdakwa sedang menunggu para pembeli di toko obat miliknya tersebut pada saat itu datang saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu membeli 1 (satu) kemasan/blistar yang berisikan 12 (dua belas) butir obat seledryl dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar kepada terdakwa, dan setelah terdakwa selesai melayani pembelian obat seledryl dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA kemudian terdakwa kembali duduk-duduk didalam toko sambil menunggu para pelanggan yang akan membeli obat-obatan di toko obat milik terdakwa, dimana pada sekitar pukul 12.20 wita pada saat terdakwa sedang berada didalam toko obat miliknya tersebut tiba-tiba pada saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI (Keduanya Anggota Kepolisian) beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO, dimana dasar Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yakni atas dasar pengamanan terhadap saksi WIRANDA IMANTO RIMBA yang saat itu didapati sedang membawa obat seledryl dan dari keterangan dari saksi WIRANDA IMANTO RIMBA pada saat itu ia mengatakan mendapatkan obat seledryl itu dari terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO. Kemudian setelah berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya Saksi WAHYU DWIE BERNARDY dan Saksi MUHAMMAD SAUFI beserta anggota Kepolisian Polres Tanah Laut yang lainnya dengan disaksikan oleh Saksi JAUHAR KALAMIAH yang merupakan warga masyarakat setempat langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap toko obat milik terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut kemudian diketemukan barang bukti berupa : 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl, 2 (dua) buah kotak kardus kecil, dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi warna hitam, dimana semua barang bukti tersebut diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----------Bahwa terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO mendapatkan obat-obatan seledryl tersebut dengan cara membelinya secara online melalui aplikasi tokopedia sebanyak kurang lebih 2.568 (dua ribu lima ratus enam puluh delapan) butir obat seledryl dengan harga sebesar Rp. 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), dan kemudian terdakwa jual kembali dengan cara di ecer kepada orang-orang yang membeli obat seledryl di toko obat milik terdakwa termasuk yang salah satunya adalah kepada saksi WIRANDA IMANTO RIMBA dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per kemasan/blistar, dimana terdakwa PUJIONO Alias PUJI Bin (Alm) DARNO akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.663.000,- (satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) apabila semua obat-obatan jenis seledryl tersebut berhasil ia jual kembali.          

-----------Bahwa perbuatan terdakwa yang mengedarkan dan menjual obat seledryl kepada para pembeli yang membeli obat seledryl di toko obat miliknya tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikarenakan dalam melakukan kegiatan praktik kefarmasian haruslah dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan terdakwa sendiri bukanlah bagian bagian dari vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis yang termasuk dalam tenaga kefarmasin, sehingga perbuatan terdakwa yang mengedarkan dan menjual obat seledryl tersebut merupakan perbuatan yang illegal dikarenakan terdakwa tidak punya keahlian dibidang farmasi adan/alat kesehatan.             

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LHU.109.K.05.16.24.0036 yang selesai diujui tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DWI ENDAH SARASWATI, Dra., Apt NIP 19641117 199312 2 001 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian kaplet warna putih dengan penandaan SL pada satu sisi dan I pada sisi lainnya dengan hasil Destrometorphan HBr, Gliseril Guaiakolat, Klorfeniramin maleat = positif.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya