Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2018/PN Pli MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH ANDI SUHANDI Als. AMAY Bin SUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2018/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-252/Q.3.18/Euh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SUHANDI Als. AMAY Bin SUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekitar pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, atau setidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat Di Jalan raya Takisung RT 04 Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal  pada saat terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI menghubungi saudara IWAN (DPO) via telephon dengan maksud untuk memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian setelah saudara IWAN (DPO) menyetujui permintaan dari terdakwa dan terjadi kesepakatan harga, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI berangkat menuju kerumah dari saudara IWAN (DPO) yang beralamat di Banjarmasin dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru DA 4495 MG. Kemudian sekitar pukul 14.00 wita terdakwa berhasil bertemu dengan saudara IWAN (DPO) di daerah Banjarmasin, dimana terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saudara IWAN (DPO), dan saudara IWAN (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa. Kemudian setelah mendapatkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu itu, selanjutnya terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama dengan saudara BAMBANG dan teman-teman dari saudara BAMBANG di daerah Banjarmasin. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang menuju kerumahnya di daerah Rombongan 19 Desa Benua Tengah RT 11. Kemudian sekitar pukul 17.45 wita sesampainya terdakwa di Jalan Raya Takisung RT. 04 Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Takisung yakni saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta Anggota Kepolisian Sektor Takisung yang lainya, yang mana saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta Anggota Kepolisian Sektor Takisung yang lainya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta Anggota Kepolisian Sektor Takisung yang lainya berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan di dalam kantong saku sebelah kiri jaket warna abu-abu Merk EL WAVE yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI yang menjadi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 03 Agustus 2018 yang dilakukan oleh BRIGADIR DHANNY dengan disaksikan oleh BRIPKA SAPTOYO.P,  BRIGADIR RICARDO. S dan juga terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,31 gram dengan berat bersih 1,01 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Agustus 2018 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,26 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LP.Nar.K.18.0789 tanggal 10 Agustus 2018 pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA
Bahwa terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekitar pukul 17.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2018, atau setidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat Di Jalan raya Takisung RT 04 Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Anggota Kepolisian Polsek Takisung yakni saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI yang dengan ciri-ciri menggunakan jaket warna abu-abu telah mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari daerah Banjarmasin menuju ke Kecamatan Takisung. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya langsung menuju ke arah Desa Benua Lawas untuk melakukan penyelidikan dan pencegatan terhadap terdakwa yang akan melintasi jalan tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 17.45 wita pada saat saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya sedang berada di Jalan Raya Takisung Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya melihat terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI melintas dijalan tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash Titan warna biru DA 4495 MG. Melihat hal itu saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya langsung melakukan pencegatan kepada terdakwa. Kemudian setelah terdakwa berhenti saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta anggota Polsek Takisung yang lainnya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada terdakwa, dimana dari hasil penggeledahan tersebut saksi SAPTOYO PURWANTO dan Saksi RICARDO SIHOMBING beserta Anggota Kepolisian Sektor Takisung yang lainya berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan di dalam kantong saku sebelah kiri jaket warna abu-abu Merk EL WAVE yang digunakan oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut

----------- Bahwa terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 03 Agustus 2018 yang dilakukan oleh BRIGADIR DHANNY dengan disaksikan oleh BRIPKA SAPTOYO.P,  BRIGADIR RICARDO. S dan juga terdakwa ANDI SUHANDI Alias AMAY Bin SUMADI diperoleh hasil penimbangan bahwa 2 (dua) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh berat kotor 1,31 gram dengan berat bersih 1,01 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 03 Agustus 2018 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,26 gram dari total 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,01 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LP.Nar.K.18.0789 tanggal 10 Agustus 2018 pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya