Petitum |
-
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
-
Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-
Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok bunga) kepada Penggugat Rp. 68.992.046, (Enam Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Puluh Enam Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00859 Tanggal 17 Oktober 2017 A.n Agustina, Desa Telaga. Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00859 Tanggal 17 Oktober 2017 A.n Agustina, Desa Telaga. Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|