Dakwaan |
PRIMAIR
-----------Terdakwa BUDI PRASETYO Bin NACHRODJI (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah tikungan yang berada di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :-------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa yang sedang berada di Pertashop tempat terdakwa bekerja yang berada di Jalan A. Yani Km.115 RT.14 RW.04 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bertemu dengan seorang pria yang tidak terdakwa kenal dan ketahui namanya, lalu terdakwa ditawari oleh pria tersebut jika ingin membeli narkotika jenis sabu nanti pria tersebut akan menghubungkan terdakwa dengan temannya yang menjual sabu dengan mengatakan “Kalau piyan mau…nanti ulun informasikan ke wadah kawan untuk menjuali piyan dengan isian yang bagus” (kalau kamu mau nanti saya informasikan ke teman untuk dapat menjual sabu kepadamu dengan isian yang bagus) kemudian dari tawaran tersebut terdakwa yang mendapatkan penjual sabu baru lalu timbul niat untuk membeli sabu melalui pria tersebut dengan mengatakan “Asal bujur bagus isian sabunya handak ai aku umpat nukar 400 ribu untuk di pakai imitan disini” (asal beneran bagus isian sabunya aku mau beli 400 ribu untuk di pakai disini), selanjutnya pria tak dikenal tersebut menelepon temannya dan terdakwa diberitahu oleh pria tersebut untuk mengambil sabu yang dipesan di sebuah tikungan di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu sekitar jam 16.20 Wita terdakwa langsung bergegas untuk mendatangi lokasi sesuai arahan yang telah diberikan untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul GT warna biru Nopol DA-6790-F, sesampainya di lokasi yang dimaksud pada sekitar jam 16.30 Wita terdapat seorang pria lain lagi yang tidak terdakwa kenal dan ketahui namanya yang memanggil dan melambaikan tangan kepada terdakwa, lalu terdakwa menghampiri pria tersebut dan pria tersebut menanyakan kepada terdakwa “jarnya piyan handak nukar yang 400 ribu” (katanya kamu yang mau beli 400 ribu?) lalu terdakwa menjawab “iya” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada pria tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok warna silver dari pria tersebut, dan terdakwa karena telah diberikan keuntungan isi sabu yang banyak lalu terdakwa juga menerima titipan dari pria tersebut sebanyak 2 (dua) paket sabu yang akan diambil oleh orang lain yang tidak terdakwa kenal yang akan menghapiri terdakwa di Pertashop tempatnya bekerja, lalu terdakwa menyimpan sabu yang diterima tersebut ke dalam satu kotak rokok merk red bold milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bergegas pulang ke Pertashop tempatnya bekerja, beberapa saat kemudian belum sempat sabu tersebut diserahkan terdakwa kepada orang lain sekitar jam 23.30 Wita saksi Totok Ade Indratno Bin Toto Sulistyono (Alm) bersama dengan saksi Teguh Sastra Bin Machrun yang merupakan petugas kepolisian sektor Jorong yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar pada Pertashop yang berada di Jalan A. Yani Km. 115 RT.014 RW.004 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilanjutkan dengan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Almiyadi dan saksi Warisman yang dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan yang terbungkus dengan kertas rokok warna silver yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk red bold yang disembunyikan oleh terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, serta 2 (dua) bilah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna merah dan 1 (satu) lembar sapu tangan warna coklat yang digunakan untuk membungkus 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah pipet kaca yang dirangkai dengan tutup botol air mineral yang di temukan di atas tas pakaian di lantai kamar terdakwa, kemudian oleh karena terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak memiliki wewenang ataupun ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Jorong;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih transparan dengan hasil berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dipergunakan untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin dan dipergunakan untuk pembuktian perkara sebanyak netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0630 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0622.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Terdakwa BUDI PRASETYO Bin NACHRODJI (Alm) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kamar di Pertashop yang beralamat di Jalan A. Yani Km.115 RT.14 RW.04 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 16.00 Wita terdakwa yang sedang berada di Pertashop tempat terdakwa bekerja yang berada di Jalan A. Yani Km.115 RT.14 RW.04 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bertemu dengan seorang pria yang tidak terdakwa kenal dan ketahui namanya, lalu terdakwa ditawari oleh pria tersebut jika ingin memiliki narkotika jenis sabu nanti pria tersebut akan menghubungkan terdakwa dengan temannya yang menjual sabu, kemudian dari tawaran tersebut terdakwa timbul niat untuk memiliki sabu dengan cara membeli melalui pria tersebut dengan mengatakan “Asal bujur bagus isian sabunya handak ai aku umpat nukar 400 ribu untuk di pakai imitan disini” (asal beneran bagus isian sabunya aku mau beli 400 ribu untuk di pakai disini), selanjutnya pria tak dikenal tersebut menelepon temannya dan terdakwa diberitahu oleh pria tersebut untuk mengambil sabu yang dipesan di sebuah tikungan di Desa Jorong Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu sekitar jam 16.20 Wita terdakwa langsung bergegas untuk mendatangi lokasi sesuai arahan yang telah diberikan untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Mio Soul GT warna biru Nopol DA-6790-F, sesampainya di lokasi yang dimaksud pada sekitar jam 16.30 Wita terdapat seorang pria lain lagi yang tidak terdakwa kenal dan ketahui namanya yang memanggil dan melambaikan tangan kepada terdakwa, lalu terdakwa menghampiri pria tersebut dan pria tersebut menanyakan kepada terdakwa “jarnya piyan handak nukar yang 400 ribu” (katanya kamu mau beli yang 400 ribu) lalu terdakwa menjawab “iya” selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada pria tersebut dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas rokok warna silver dari pria tersebut, dan terdakwa juga menerima titipan dari pria tersebut sebanyak 2 (dua) paket sabu yang akan diambil oleh orang lain yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa menyimpan sabu yang diterima tersebut ke dalam satu kotak rokok merk red bold milik terdakwa, selanjutnya terdakwa bergegas pulang ke Pertashop tempatnya bekerja, beberapa saat kemudian belum sempat sabu tersebut diserahkan terdakwa kepada orang lain sekitar jam 23.30 Wita saksi Totok Ade Indratno Bin Toto Sulistyono (Alm) bersama dengan saksi Teguh Sastra Bin Machrun yang merupakan petugas kepolisian sektor Jorong yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa, lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar pada Pertashop yang berada di Jalan A. Yani Km. 115 RT.014 RW.004 Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilanjutkan dengan penggeledahan oleh petugas Kepolisian dengan disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Almiyadi dan saksi Warisman yang dari penggeledahan tersebut berhasil ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna putih transparan yang terbungkus dengan kertas rokok warna silver yang disimpan dan dikuasai terdakwa di dalam 1 (satu) kotak rokok merk red bold yang disembunyikan oleh terdakwa di dalam saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, serta 2 (dua) bilah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api warna merah dan 1 (satu) lembar sapu tangan warna coklat yang digunakan untuk membungkus 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah pipet kaca yang dirangkai dengan tutup botol air mineral yang di temukan di atas tas pakaian di lantai kamar terdakwa, kemudian oleh karena terdakwa pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak memiliki wewenang ataupun ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa beserta barang bukti narkotika milik terdakwa dan milik orang lain yang disimpan oleh terdakwa lalu diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Jorong;
- Bahwa barang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih transparan dengan hasil berat kotor 1,00 (satu koma nol nol) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dipergunakan untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin dan dipergunakan untuk pembuktian perkara sebanyak netto 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram;
- Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0630 tanggal 03 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0622.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------- |