Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Pli GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN JUSRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-709/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDUAN ALS DUAN BIN JUSRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin JUSRANI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, terhadap Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH yaitu :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA Saksi Kamarudin berangkat dari rumahnya menuju kearah dapur arang dan kebun miliknya yang beralamat di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senapan angin untuk menghalau Hama Hirangan (jenis monyet warna hitam) serta membeli kayu arang, sesampainya di dapur arang sekira pukul 19.30 WITA Saksi KAMARUDIN tiba-tiba melihat terdakwa datang mendekat dengan menggunakan sepeda motor, lalu setelah terdakwa berada didekat Saksi KAMARUDIN terdakwa turun dari motor dan langsung mencabut parang yang tergantung di motornya kemudian terdakwa menghunuskan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN, melihat perbuatan terdakwa Saksi KAMARUDIN yang ketakutan berusaha untuk melarikan diri, namun pada saat melarikan diri Saksi KAMARUDIN tidak sengaja tersandung lalu jatuh tersungkur di tanah, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN yang sedang terjatuh menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai punggung belakang serta telapak kaki kanan Saksi KAMARUDIN, kemudian Saksi KAMARUDIN berusaha untuk membela diri dengan menembakkan senapan angin miliknya namun tembakannya tidak mengenai terdakwa, hal tersebut dimanfaatkan oleh Saksi KAMARUDIN untuk segera berlari dan berteriak minta tolong kearah dapur arang, dimana Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO yang pada saat itu sedang bekerja tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari Saksi KAMARUDIN, lalu Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO bergegas menghampiri suara tersebut dan terkejut melihat Saksi KAMARUDIN yang berlari sambil bersimbah darah, atas kejadian tersebut Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO segera membawa Saksi KAMARUDIN ke rumah sakit terdekat;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/15/II/2024 RSUD.HB. tanggal 18 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adha Isdiyanta Putra dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari telah dilakukan pemeriksaan terhadap KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH  dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun sesuai dengan surat permintaan visum polisi nomor B/II/2024/Reskrim, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk lonjong pada punggung bawah tepat pada tengah sumbu tubuh ukuran sepuluh kali empat sentimeter, tepi rata, sudut tajam, luka bersih dasar otot, terdapat luka terbuka di telapak kaki kanan, empat sentimeter kearah bawah dari mata kaki, ukuran luka enam kali nol koma lima sentimeter, sudut tajam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin JUSRANI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, barang siapa, sengaja melukai berat orang lain, terhadap Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH, yaitu :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA Saksi Kamarudin berangkat dari rumahnya menuju kearah dapur arang dan kebun miliknya yang beralamat di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senapan angin untuk menghalau Hama Hirangan (jenis monyet warna hitam) serta membeli kayu arang, sesampainya di dapur arang sekira pukul 19.30 WITA Saksi KAMARUDIN tiba-tiba melihat terdakwa datang mendekat dengan menggunakan sepeda motor, lalu setelah terdakwa berada didekat Saksi KAMARUDIN terdakwa turun dari motor dan langsung mencabut parang yang tergantung di motornya kemudian terdakwa menghunuskan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN, melihat perbuatan terdakwa Saksi KAMARUDIN yang ketakutan berusaha untuk melarikan diri, namun pada saat melarikan diri Saksi KAMARUDIN tidak sengaja tersandung lalu jatuh tersungkur di tanah, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN yang sedang terjatuh menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai punggung belakang serta telapak kaki kanan Saksi KAMARUDIN, kemudian Saksi KAMARUDIN berusaha untuk membela diri dengan menembakkan senapan angin miliknya namun tembakannya tidak mengenai terdakwa, hal tersebut dimanfaatkan oleh Saksi KAMARUDIN untuk segera berlari dan berteriak minta tolong kearah dapur arang, dimana Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO yang pada saat itu sedang bekerja tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari Saksi KAMARUDIN, lalu Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO bergegas menghampiri suara tersebut dan terkejut melihat Saksi KAMARUDIN yang berlari sambil bersimbah darah, atas kejadian tersebut Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO segera membawa Saksi KAMARUDIN ke rumah sakit terdekat;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/15/II/2024 RSUD.HB. tanggal 18 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adha Isdiyanta Putra dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari telah dilakukan pemeriksaan terhadap KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH  dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun sesuai dengan surat permintaan visum polisi nomor B/II/2024/Reskrim, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk lonjong pada punggung bawah tepat pada tengah sumbu tubuh ukuran sepuluh kali empat sentimeter, tepi rata, sudut tajam, luka bersih dasar otot, terdapat luka terbuka di telapak kaki kanan, empat sentimeter kearah bawah dari mata kaki, ukuran luka enam kali nol koma lima sentimeter, sudut tajam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.

LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Als DUAN Bin JUSRANI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pertigaan Jalan Pos RT.02/01 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, terhadap Saksi KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu :

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WITA Saksi Kamarudin berangkat dari rumahnya menuju kearah dapur arang dan kebun miliknya yang beralamat di Jalan Desa RT.01 Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senapan angin untuk menghalau Hama Hirangan (jenis monyet warna hitam) serta membeli kayu arang, sesampainya di dapur arang sekira pukul 19.30 WITA Saksi KAMARUDIN tiba-tiba melihat terdakwa datang mendekat dengan menggunakan sepeda motor, lalu setelah terdakwa berada didekat Saksi KAMARUDIN terdakwa turun dari motor dan langsung mencabut parang yang tergantung di motornya kemudian terdakwa menghunuskan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN, melihat perbuatan terdakwa Saksi KAMARUDIN yang ketakutan berusaha untuk melarikan diri, namun pada saat melarikan diri Saksi KAMARUDIN tidak sengaja tersandung lalu jatuh tersungkur di tanah, selanjutnya terdakwa langsung mengayunkan parang tersebut kearah Saksi KAMARUDIN yang sedang terjatuh menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai punggung belakang serta telapak kaki kanan Saksi KAMARUDIN, kemudian Saksi KAMARUDIN berusaha untuk membela diri dengan menembakkan senapan angin miliknya namun tembakannya tidak mengenai terdakwa, hal tersebut dimanfaatkan oleh Saksi KAMARUDIN untuk segera berlari dan berteriak minta tolong kearah dapur arang, dimana Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO yang pada saat itu sedang bekerja tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari Saksi KAMARUDIN, lalu Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO bergegas menghampiri suara tersebut dan terkejut melihat Saksi KAMARUDIN yang berlari sambil bersimbah darah, atas kejadian tersebut Saksi SAIPUDIN dan Saksi AGUS SUHARTO segera membawa Saksi KAMARUDIN ke rumah sakit terdekat;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan Visum et Repertum Nomor 445/15/II/2024 RSUD.HB. tanggal 18 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Adha Isdiyanta Putra dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Pelaihari telah dilakukan pemeriksaan terhadap KAMARUDIN Als UDIN Bin MUHAMMAD SALEH  dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh dua tahun sesuai dengan surat permintaan visum polisi nomor B/II/2024/Reskrim, pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka berbentuk lonjong pada punggung bawah tepat pada tengah sumbu tubuh ukuran sepuluh kali empat sentimeter, tepi rata, sudut tajam, luka bersih dasar otot, terdapat luka terbuka di telapak kaki kanan, empat sentimeter kearah bawah dari mata kaki, ukuran luka enam kali nol koma lima sentimeter, sudut tajam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya