Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2023/PN Pli 1.JUMADI
2.Riyati
3.MARPUAH
Lamiran Bin Karto Projo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2023/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat 256/Pdt.G/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1JUMADI
2Riyati
3MARPUAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lamiran Bin Karto Projo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
  • Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Para Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama dan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 573/ Kebun Raya atas nama Lamiran Bin Karto Projo (Tergugat) menjadi atas nama Jumadi (Penggugat I), Riyati (Penggugat II), Marpuah  (Penggugat III) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak