Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2020/PN Pli SELIYA YUSTIKA SARI, S.H BASRANI Bin RAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2020/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-76/Q.3.18/EKU.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SELIYA YUSTIKA SARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRANI Bin RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
---------- Bahwa terdakwa BASRANI Bin RAHMAT pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di sebuah warung di Desa Jilatan Alur RT.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa berawal pada saat Anggota Kepolisian Sektor Batu Ampar yakni saksi NUR CIPTO WIBOWO dan saksi HOTFRYEND BUTAR BUTAR sedang melaksanakan kegiatan Cipkon ke wilayah warung-warung Desa Jilatan Alur kemudian para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk dan mengobrol di sebuah warung di Desa Jilatan Alur Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya para saksi mendatangi salah satu laki-laki tersebut yaitu terdakwa BASRANI Bin RAHMAT lalu saksi HOTFRYEND BUTAR BUTAR mengatakan "Selamat malam, kami dari Polsek Batu Ampar sedang melaksanakan kegiatan Cipkon, mohon maaf menggangu waktunya sebentar", kemudian dilakukan geledah badan terhadap Terdakwa dan saksi HOTFRYEND BUTAR BUTAR menemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis belati dengan panjang besi 16 cm (enam belas centimeter) dengan kompang dan hulunya terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan atau disimpan oleh Terdakwa di bagian pinggang belakang sebelah kirinya. Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut miliknya dan tidak ada memiliki surat ijin yang sah. Kemudian terdakwa beserta  barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa BASRANI Bin RAHMAT--------------------------------------------------------------

Perbuatan terdakwa BASRANI Bin RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya