Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1017/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADITYO WISNU AJI, S.H, M.H
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI bersama-sama dengan saksi TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan saksi ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Gang Sederhana RT 013 RW 004 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada kepada saksi TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan sdr. DEHOL (tidak tertangkap) yang berada di daerah Kabupaten Tanah Laut dengan imbalan berupa uang, kemudian terdakwa yang menyetujui permintaan dari sdr. DONI lalu diminta untuk mengambil terlebih dahulu narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan oleh sdr. DONI di daerah Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan di daerah Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) paket besar yang tidak diketahui beratnya, selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki kendaraan lalu menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 3271 PP di rental motor di daerah Banjarbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh sdr. DONI, setelah terdakwa berhasil mengambil total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menuju ke arah Kabupaten Tanah Laut dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa yang sedang dalam perjalanan ditelepon oleh saksi TAUFIKURRAHMAN untuk janjian bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari sdr. DONI secara langsung di pinggir jalan di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 17.49 Wita terdakwa yang belum sempat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi TAUFIKURRAHMAN dan sdr. DEHOL, terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H Bin SUGENG WAHYUDI bersama dengan saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. N Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI di pinggir jalan yang beralamat di Gang Sederhana RT 013 RW 004 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa akan mengedarkan narkotika di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi PHILIPPUS SERAN KLAU Anak Dari (Alm) Y. KLAU dan ditemukan barang atau benda berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna merah muda, 1 (satu) buah bungkus pensil warna, 1 (satu) buah kotak rokok merk redbold, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp 083833645280 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 3271 PP, dimana terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta terdakwa, diperoleh hasil 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0441 yang selesai diuji pada tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa ia terdakwa BAHRULLAH Alias BAHRUL Bin (Alm) BAHRAINI bersama-sama dengan saksi TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan saksi ABDUL BASIT Alias ADUL Bin KURSANI (yang dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 17.49 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Gang Sederhana RT 013 RW 004 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 terdakwa dihubungi oleh sdr. DONI (Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada kepada saksi TAUFIKURRAHMAN Alias UFIK Bin (Alm) BAHRUDDIN dan sdr. DEHOL (tidak tertangkap) yang berada di daerah Kabupaten Tanah Laut dengan imbalan berupa uang, kemudian terdakwa yang menyetujui permintaan dari sdr. DONI lalu diminta untuk mengambil terlebih dahulu narkotika jenis sabu yang telah diranjaukan oleh sdr. DONI di daerah Kelayan A Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 2 (dua) paket narkotika dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram dan di daerah Kelayan B Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) paket besar yang tidak diketahui beratnya, selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki kendaraan lalu menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 3271 PP di rental motor di daerah Banjarbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah diranjau oleh sdr. DONI, setelah terdakwa berhasil mengambil total 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menuju ke arah Kabupaten Tanah Laut dengan tujuan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 17.00 Wita terdakwa yang sedang dalam perjalanan ditelepon oleh saksi TAUFIKURRAHMAN untuk janjian bertemu dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan dari sdr. DONI secara langsung di pinggir jalan di Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut, selanjutnya sekira pukul 17.49 Wita terdakwa yang belum sempat untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi TAUFIKURRAHMAN dan sdr. DEHOL, terlebih dahulu dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut yaitu saksi WAHYU DWIE BERNADY, S.H Bin SUGENG WAHYUDI bersama dengan saksi MUHAMMAD RAFE MAHREZA. N Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI di pinggir jalan yang beralamat di Gang Sederhana RT 013 RW 004 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, dimana sebelumnya anggota Satresnarkoba telah mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdakwa akan mengedarkan narkotika di daerah Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan juga oleh saksi PHILIPPUS SERAN KLAU Anak Dari (Alm) Y. KLAU dan ditemukan barang atau benda berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) lembar plastik warna merah muda, 1 (satu) buah bungkus pensil warna, 1 (satu) buah kotak rokok merk redbold, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan nomor whatsapp 083833645280 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DA 3271 PP, dimana terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 07 Mei 2024 yang dilakukan oleh RIZKY AKBAR SUKARNA PUTRA, NRP 00020607 selaku penyidik pembantu dengan disaksikan oleh WAHYU DWIE BERNADY dan MUHAMMAD RAFE MAHREZA beserta terdakwa, diperoleh hasil 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya disisihkan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 07 Mei 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,02 gram dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 33,38 gram berat bersih 32,92 gram untuk Uji Lab di BPOM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0441 yang selesai diuji pada tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita NIP 19911015 201903 2 005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan Hasil Pengujian, Pemerian/organoleptis : Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau, Identifikasi : Metamfetamina = positif, Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya