Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H LAMTIUR BR HOMBING Anak Dari MARULUP SIHOMBING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMTIUR BR HOMBING Anak Dari MARULUP SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa LAMTIUR BR HOMBING Anak Dari MARULUP SIHOMBING pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah warung makan Daisira milik terdakwa yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 001/RW. 001 Desa Alur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaanm memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak terdakwa kenal yang sering mampir ke warung makan milik terdakwa dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Mobil Avanza yang datang dari arah banjarmasin yang saat itu menawari terdakwa minuman beralkohol, dimana pada saat itu terdakwa membeli minuman beralkohol dari orang yang tidak dikenal itu sebanyak 3 (tiga) dus yang dibeli dengan 2 tahapan pembelian yaitu : pada pembelian pertama saat itu terdakwa membeli sebanyak 2 (dua) dus minuman beralkohol dengan rincian : 1 (satu) dus minuman keras beralkohol merk Bintang dengan harga Rp. 720.000,- (Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per dusnya dan 1 (satu) dus minuman keras beralkohol merk kawa-kawa dengan harga Rp. 1.320.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) per dusnya, sedangkan untuk pembelian kedua saat itu terdakwa membeli 1 (satu) dus minuman keras beralkohol merk kawa-kawa dengan harga Rp. 1.320.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah)  per dusnya. Setelah membeli minuman keras berbagai macam merk itu selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkan minuman-minuman beralkohol tersebut dengan cara menjualnya kepada para pelanggan yang datang ke warung milik terdakwa yang berada di sekitar desa Alur Kecamatan Jorong, dimana saat itu terdakwa juga telah berhasil menjual minuman-minuman beralkohol tersebut kepada pelanggan yang datang ke warung milik terdakwa dengan harga sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) perbotolnya untuk minuman keras beralkohol merk Bintang dan harga sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) perbotolnya untuk minuman keras beralkohol merk kawa-kawa, dengan keuntungan yang terdakwa peroleh dari setiap botol penjualan minuman keras beralkohol tersebut terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbotolnya.  Kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 wita pada saat terdakwa sedang berada warung makan Daisira miliknya yang beralamat di Jl. A. Yani RT. 001/RW. 001, Desa Alur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan tiba-tiba saat itu warung milik terdakwa didatangi oleh Saksi MUHAMMAD ILMI ASHARI dan Saksi MUHAMMAD GHIFARI (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap warung makan milik terdakwa serta saat itu juga langsung mengamankan terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di warung miliknya, dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung makan milik terdakwa saat itu juga diketemukan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) botol minuman beralkohol yang terdiri dari 7 (Tujuh) botol minuman keras merk Bintang dan 3 (Tiga) botol Minuman keras beralkohol merk Kawa-kawa yang juga diakui sebagai milik terdakwa. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya