Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2020/PN Pli Moh Saiful Huda Agustinus Widhi Nugroho Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2020/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 02 Nov. 2020
Nomor Surat 22/Pdt.G/2020/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Moh Saiful Huda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Moh Saiful Huda
2SUSENO, S.E., S.H.Moh Saiful Huda
3ELVANA ENDARWATI, S.H.Moh Saiful Huda
Tergugat
NoNama
1Agustinus Widhi Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

P R I M E R

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
  4. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 04 Pebruari  2015 dan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 143 Tahun 2004  dari Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah terletak  di RT/RW. 012/05, Kel Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, seluas 351 M2  (tiga ratus lima puluh satu meter) persegi dengan  ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut:

sebelah Utara    :  berbatasan dengan tanah Lulu Jaidah

sebelah Timur    :  berbatasan dengan tanah  Sertipikat HGB 142    

sebelah Selatan :  berbatasan dengan tanah  PT. Banjarbaru  Griya Jati Permai.          

sebelah Barat    :  berbatasan dengan jalan (gang).

  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama  Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 143 Tahun 2004  tersebut dari Agustinus Widhi Nugroho, ke atas nama Penggugat, di Kantor BPN Kabupaten Tanah Laut, serta  memberikan ijin kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Laut  untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 143 Tahun 2004   a quo ke atas nama Moh Saiful Huda (Penggugat).
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijj voorraad) walaupun ada verzet, banding, dan kasasi.
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

S U B S I D E R

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak