Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Pli PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk ZAINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat 06/DJU/PS 09/05/2023
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.254.977,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar sebesar  Rp 44.254.977,-   ( Empat puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah):

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka Terhadap Surat  Agunan / Jaminan :

  • Surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) No : 24/SP/Tks/Pem/2014 tanggal 22 mei 2014 an. Hamidah dengan Alamat Jl Raya Takisung RT 12/04 Desa Takisung RT 12/04 Kec Takisung, Kab Tanah Laut ;

Yang dijaminkan kepada Penggugat di jual di bawah tangan /  di jual di muka umum /  dengan bantuan  perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari berkenan mengabulkannya.   

Terimakasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak