Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BAGUS Als. AGUS Bin ILMI pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di kebun sayur milik saksi SUYARDI Als YARDI Bin KATAM (Alm) yang beralamat di Rombongan 4 RT 010 / V Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wita terdakwa pergi menuju kearah kebun sayur milik saksi SUYARDI Als YARDI Bin KATAM (Alm) yang beralamat di Rombongan 4 RT 010 / V Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung Kabupaten Tanah Laut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Honda Supra Fit pretelan tanpa nomor polisi dengan tujuan untuk mengambil tanaman bawang prey, sesampainya dilokasi sekira pukul 02.00 Wita terdakwa langsung bergerak cepat mencabuti tanaman bawang prey milik saksi SUYARDI sebanyak 1 (satu) balur/bedengan dengan menggunakan kedua tangannya sembari memasukkan tanaman bawang prey tersebut kedalam 2 (dua) buah karung SB 11 (Daftar Pencarian Barang) yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengangkut 2 (dua) buah karung yang telah berisi tanaman bawang prey dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kg tersebut ke atas sepeda motor miliknya lalu segera pergi meninggalkan kebun sayur milik saksi SUYARDI, selanjutnya terdakwa menyembunyikan 2 (dua) buah karung yang berisi tanaman bawang prey tersebut di semak-semak di sekitaran Masjid Noor Hasyim yang beralamat di Jl. Raya Takisung Matah Bakunci RT 09 B Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, kemudian sekira pukul 14.00 Wita terdakwa mengambil 2 (dua) buah karung yang telah berisi tanaman bawang prey tersebut lalu menjualnya secara eceran di Pasar Hasan Basri Pelaihari dengan harga Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per kilonya hingga terjual habis, dimana terhadap hasil penjualan bawang prey tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya;
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil tanaman bawang prey sebanyak 1 (satu) balur/bedengan dengan berat kurang lebih 100 (seratus) kg tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi SUYARDI, dan akibat perbuatan terdakwa saksi SUYARDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP. |