Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.S/2024/PN Pli Eka Dahliana,S.H. RUSMILAWATI BINTI SIMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 11/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-10/O.3.18/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMILAWATI BINTI SIMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUSMILAWATI BINTI SIMON pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Mufakat Rt.Rw 010/003 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dari seseorang yang tidak dikenal sebanyak 1 (satu) dus atau 12 (dua belas) botol dengan harga perbotolnya Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan setelah membeli minuman keras beralkohol selanjutnya pada saat itu terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada para pelanggan dari terdakwa dengan harga perbotolnya Rp. 90.000,- (Sembilan ribu rupiah) sehingga saat itu terdakwa sudah memproleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbotolnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh saksi BAGUS MURANDI WIBOWO  dan saksi WALUYO RIYADI  (keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 2 (dua) Botol Bir Cap Bintang, 1 (satu) Botol Newport, 1 (satu) botol anggur putih Mcdonald yang saat itu diketemukan di bawah kursi di ruang Tengah rumah terdakwa yang bertempat di Jalan Mufakat Rt.Rw 010/003 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan bahwa minuman beralkohol tersebut milik terdakwa, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu karena adanya Kegiatan Kepolisian dengan sandi sikat 2 intan 2024 dengan sasaran penyakit masyarakat, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ada dibawa oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya