Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Pli YULIARTY INDAR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 48/Pdt.G/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1YULIARTY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramdan Prima AditiyaYULIARTY
Tergugat
NoNama
1INDAR HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum jual beli yang dilakukan oleh  ayah Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan ayah Penggugat sebagai pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 110 dengan luas 3.969 M2;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan/perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 110 dengan luas 3.969 M2 yang semula atas nama Indar Hasan menjadi atas nama Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari Anwar (alm);
  5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak