Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Pli DANI PRIYA SATMIKO TAMOY Bin SENIJAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-19/IV/2023/Sat Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DANI PRIYA SATMIKO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMOY Bin SENIJAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

                Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2023 sekitar pulul 15.30 Wita di Desa Pulau Sari Rt.06, Kecamatan Tambang ulang, Kabupaten Tanah Laut sedang melaksanakan  Giat Cipta Kondisi dalam rangka Operasi Sikat Intan 2023 yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Tanah Laut Ipda Amaral Tanta Hutahean S.Tr.k. karena mendapatkan informasi dari masyarakat ditempat tersebut sering terjadi penjualan Miras, kemudian personil diatas langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di Pondok  milik Sdra. TAMOY Bin SENIJAN (Alm) selanjutnya didalam pondok ditemukan 7 (tujuh)  dus minuman keras beralkohol , Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut , selanjutnya dilimpahkan ke Sat Samapta Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

Melanggar pasal 45 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya