Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Pli 1.AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
2.HARRY FAUZAN, S.H
HADRIANSYAH Bin Alm LAMBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-632/O.3.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG JAYA KUSUMA,S.H.
2HARRY FAUZAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRIANSYAH Bin Alm LAMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

------- Bahwa Terdakwa HADRIANSYAH Bin LAMBRI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.01 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di jalan Taqwa Rt.009 Rw.003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupatenn Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja menganjurkan Saksi NOR HANAPI Bin JOHANSYAH (dituntut dalam berkas terpisah) supaya melakukan perbuatan, mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO Bin SANDANG menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang hilang yaitu satu unit kendaraaan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK. Atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan pada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO biaya menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, namun pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa untuk menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa dengan sengaja menyetujui permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO agar Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dapat tergerak untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa. Setelah dimintai tolong mengurus STNK oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Terdakwa HADRIANSYAH Bin LAMRI terpikir untuk menganjurkan Saksi NOR HANAPI teman dari Terdakwa untuk mengambil kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan sekitar 21.01 WITA Terdakwa menghubungi Saksi NOR HANAPI Bin JOHANSYAH melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan sebuah kendaraan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK dan dibalas Saksi NOR HANAPI: ”untuk mengambil motor tersebut yang enak itu membawanya subuh yang tidak ada orang, plat nomor polisinya dilepas dulu, membawanya lewat jalan dalam saja jangan lewat jalan kota” dan Terdakwa mengatakan pada Saksi NOR HANAPI “kamu bawa saja dulu scoopynya amankan dulu, mau uang kan kamu?” dan akhirnya Saksi NOR HANAPI menyetujui penawaran dari Terdakwa tersebut.

Kemudian pada hari pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menuju ke Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan kendaraannya Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK setelah sebelumnya janjian dengan Terdakwa. Sesampainya disana Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menunggu Terdakwa, Lima menit kemudian Terdakwa datang menemui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya Terdakwa langsung mengambil kendaraan sepeda motor Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di halaman depan rumah warga di sekitar Jalan Taqwa tepat nya di samping Masjid Syuhada di depan pesantren tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertanya: “kenapa sepeda motor di taruh disitu” lalu di jawab oleh Terdakwa: “tenang aja, itu rumah punya temanku biar dititipkan di tempat tersebut, ayo kita pergi ketempat samsat” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menjawab: “jangan dulu BPKB masih ada dalam jok sepeda motor” lalu di jawab Terdakwa: “sudah tidak apa-apa, tenang aja ini rumah temanku” lalu setelah kendaraan diparkirkan, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Terdakwa berangkat ke Kantor Samsat menggunakan kendaraan Terdakwa untuk mengurus STNK satu unit kendaraan jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO karena sebelumnya Terdakwa mengaku dapat menguruskan STNK dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang sebetulnya adalah akal-akalan dari Terdakwa agar Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tergerak untuk menyerahkan kendaraan motonya kepada Terdakwa. Setelah kendaraan diparkirkan Terdakwa, untuk memastikan atas penguasaan motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Terdakwa menganjurkan Saksi NOR HANAPI dengan cara menyuruh Saksi NOR HANAPI, yang merupakan teman dari Terdakwa untuk memindahkan dan menyembunyikan motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dengan cara menghubungi Saksi NOR HANAPI sekitar jam 09.40 WITA melalui pesan suara WA agar Saksi NOR HANAPI memindahkan sepeda motor tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya di jawab “ya” oleh Saksi NOR HANAPI. Kemudian sekitar jam 10.01 WITA Saksi NOR HANAPI mendatangi lokasi tempat Terdakwa memarkirkan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO atas informasi yang telah Terdakwa sampaikan pada Saksi NOR HANAPI sebelumnya, selanjutnya Saksi NOR HANAPI yang mengetahui bahwa kendaraan tersebut bukanlah miliknya dan sepatutnya menduga bahwa bukan milik Terdakwa seanjutnya memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO ke suatu tempat yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO. Setelah kendaraan dipindahkan, Saksi NOR HANAPI menginfokan pada Terdakwa bahwa kendaraan tersebut dipindahkan yaitu di ruang tamu rumah saudara ANDRI yang juga merupakan rumah Bibi dari SAKSI NOR HANAPI yang berlokasi di sekitar Jalan Taqwa Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Atas kejadian hilangnya motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Tanah Laut dan selanjutnya Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi NOR HANAPI serta barangbukti terkait. Terhadap barang bukti 1 (Satu) Buah Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Noka: MH1JM3117HK149338, NOSIN:JM31E1154039 yang disita dan ditemukan dari Saksi NOR HANAPI Bin JOHANSYAH setelah di mintai keterangan oleh Penyidik, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO mengaku bahwa motor tersebut adalah kendaraan milik korban yang hilang dan kendaraaan tersebut dibeli oleh korban seharga Rp 9.500.000.- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 jo. 55 ayat (1) ke-2 KUHP -------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa HADRIANSYAH Bin LAMBRI pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 10.01 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di halaman rumah yang beralamat di jalan Taqwa Rt.009 Rw.003, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupatenn Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang   yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------

Bahwa berawal dari hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO Bin SANDANG menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yang hilang yaitu satu unit kendaraaan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK. Atas permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan pada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO biaya menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO yaitu Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan disetujui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, namun pada kenyataannya Terdakwa mengetahui bahwa untuk menguruskan STNK kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut membutuhkan biaya lebih dari Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa dengan sengaja menyetujui permintaan dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO agar Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dapat tergerak untuk menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa. Setelah dimintai tolong mengurus STNK oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Terdakwa HADRIANSYAH Bin LAMRI terpikir untuk mengambil kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan sekitar 21.01 WITA Terdakwa menghubungi Saksi NOR HANAPI Bin JOHANSYAH melalui WhatsApp (WA) untuk menawarkan sebuah kendaraan motor jenis Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK dan dibalas Saksi NOR HANAPI: ”untuk mengambil motor tersebut yang enak itu membawanya subuh yang tidak ada orang, plat nomor polisinya dilepas dulu, membawanya lewat jalan dalam saja jangan lewat jalan kota” dan Terdakwa mengatakan pada Saksi NOR HANAPI “kamu bawa saja dulu scoopynya amankan dulu, mau uang kan kamu?” dan akhirnya Saksi NOR HANAPI menyetujui penawaran dari Terdakwa tersebut.

Pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekitar 11.00 WITA, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menemui Terdakwa setelah janjian sebelumnya, bertemu di Jalan Alfatah, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dengan membawa kendaraan milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, menuju ke tempat foto kopian “ZANNET” yang beralamat di jalan Matah 1 Nomor 46 A, kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut guna menggesekkan nomor mesin dan rangka kendaran Saksi MUHAMMAD HARIYANTO. Setelah dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin kendaraan, pada saat itu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO juga memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) untuk digunakan menguruskan STNK kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi MUHAMMAD HARIYANTO “nanti paling 1 atau 2 jam sudah jadi STNK ini”. Kemudian Saksi MUHAMMAD HARIYANTO pergi meninggalkan Terdakwa. Sekitar jam 14.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menghubungi Terdakwa melalui telefon, menanyakan: “bagaimana sudah jadi atau belum STNK ini”, lalu dijawab Terdakwa: “besok bisa pembuatan STNKnya” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Terdakwa janjian untuk bertemu pada ke esokan harinya.    

Kemudian pada hari pada hari Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar jam 10.00 WITA Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menuju ke Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut dengan kendaraannya Honda Scoopy warna Merah Hitam DA 6154 LBK sesuai arahan dari Terdakwa. Sesampainya disana Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menunggu Terdakwa, Lima menit kemudian Terdakwa datang menemui Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan selanjutnya langsung mengambil kendaraan sepeda motor Saksi MUHAMMAD HARIYANTO lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menyerahkan motornya kepada Terdakwa, Kemudian Terdakwa memarkirkan kendaraan tersebut di halaman depan rumah warga di sekitar Jalan Taqwa tepat nya di samping Masjid Syuhada di depan pesantren tersebut, lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO bertanya: “kenapa sepeda motor di taruh disitu” kemudian di jawab oleh Terdakwa: “tenang aja, itu rumah punya temanku biar dititipkan di tempat tersebut, ayo kita pergi ketempat samsat” lalu Saksi MUHAMMAD HARIYANTO menjawab: “jangan dulu BPKB masih ada dalam jok sepeda motor” lalu di jawab Terdakwa: “sudah tidak apa-apa, tenang aja ini rumah temanku”, bahwa perkataan dari Terdakwa yang meyakinkan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO agar tergerak mau menyerahkan kendaraannya kepada Terdakwa untuk diparkirkan di lokasi yang beralamat di Jalan Taqwa Rt.009 Rw.003 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut adalah suatu tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dari Terdakwa agar kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dapat diparkirkan ditempat dimana Terdakwa dapat menyuruh Saksi NOR HANAPI untuk mengambil atau menyembunyikan kendaraan milik dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya setelah kendaraan diparkirkan oleh Terdakwa, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan Terdakwa berangkat ke Kantor Samsat menggunakan kendaraan Terdakwa. Setelah kendaraan diparkirkan Terdakwa, untuk memastikan atas penguasaan motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, Terdakwa menyuruh Saksi NOR HANAPI dengan cara menghubungi Saksi NOR HANAPI sekitar jam 09.40 WITA melalui pesan suara WA agar Saksi NOR HANAPI memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO dan menyembunyikannya, selanjutnya di jawab “ya” oleh Saksi NOR HANAPI. selanjutnya sekitar jam 10.01 WITA Saksi NOR HANAPI mendatangi lokasi tempat Terdakwa memarkirkan kendaraan Saksi MUHAMMAD HARIYANTO atas informasi yang telah Terdakwa sampaikan pada Saksi NOR HANAPI sebelumnya, selanjutnya Saksi NOR HANAPI memindahkan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Saksi MUHAMMAD HARIYANTO ke suatu tempat yang tidak dapat dilihat atau ditemukan oleh Saksi MUHAMMAD HARIYANTO. Setelah kendaraan dipindahkan, Saksi NOR HANAPI menginfokan pada Terdakwa bahwa kendaraan tersebut dipindahkan yaitu di ruang tamu rumah saudara ANDRI yang juga merupakan rumah Bibi dari SAKSI NOR HANAPI yang berlokasi di sekitar Jalan Taqwa Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.

Atas kejadian hilangnya motor milik Saksi MUHAMMAD HARIYANTO, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HARIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Tanah Laut dan selanjutnya Penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku lalu mengamankan Terdakwa dan Saksi NOR HANAPI serta barangbukti terkait. Terhadap barang bukti 1 (Satu) Buah Motor merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Noka: MH1JM3117HK149338, NOSIN:JM31E1154039 yang disita dan ditemukan dari Saksi NOR HANAPI Bin JOHANSYAH setelah di mintai keterangan oleh Penyidik, Saksi MUHAMMAD HARIYANTO mengaku bahwa motor tersebut adalah kendaraan milik korban yang hilang dan kendaraaan tersebut dibeli oleh korban seharga Rp 9.500.000.- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).  

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya