Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
MUHAMMAD SAUFIANNOOR alias SAUFI Bin BAHRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAUFIANNOOR alias SAUFI Bin BAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JHONTER, S.W., SILABAN, S.H., M.H.MUHAMMAD SAUFIANNOOR alias SAUFI Bin BAHRAN
2FRENDY SUTRISNO SILABANMUHAMMAD SAUFIANNOOR alias SAUFI Bin BAHRAN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Terdakwa MUHAMMAD SAUFIANNOOR Alias SAUFI Bin BAHRAN bersama-sama dengan Wahyu Fitriani Alias Wahyu (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan di pinggir Jalan Ubudiyah Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara :-----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 11.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumah Wahyu Fitriani Alias Wahyu di Desa Padang Kecamatan Bati  Bati Kabupaten Tanah Laut dihubungi oleh Saiful (DPO) yang menitip untuk dibelikan sabu-sabu kepada terdakwa, dari titipan pembelian sabu-sabu tersebut terdakwa kemudian menerima uang pembelian dari Saiful yang ditransfer melalui aplikasi Dana sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengajak Wahyu Fitriani Alias Wahyu untuk ikut iuran membeli sabu-sabu dengan cara meminjam uang kepada teman terdakwa bernama Ipat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta ditambah uang milik Wahyu Fitriani Alias Wahyu sendiri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi penjual sabu-sabu langganannya yang bernama Uwi (DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berhutang lebih dulu kekurangannya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Uwi, selang beberapa menit kemudian Uwi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang dibeli dengan cara diranjau atau diletakkan di pinggir jalan A. Yani Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Tanah Laut lalu terdakwa bersama dengan Wahyu Fitriani Alias Wahyu pergi mengambil sabu-sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.15 WITA, setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu membawanya ke rumah Jirun yang berada di Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu sesampainya di rumah Jirun terdakwa menyisihkan sabu-sabu yang dibeli tersebut dengan cara dikira-kira untuk dikemas/dipaketkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada Saiful di pinggir Jalan Ubudiyah Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 13.15 WITA dan kembali lagi ke rumah Jirun untuk sabu-sabu tersebut dan membagi/memaketkan lagi sabu-sabunya menjadi kemasan kecil-kecil dengan cara dikira-kira oleh terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu menjadi 6 (enam) paket untuk dijual kembali kepada orang lain, selang beberapa saat kemudian Wahyu Fitriani Alias Wahyu mendapatkan orderan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Amrullah Alias Aam lalu terdakwa mengantarkan sabu-sabu yang telah dipaketkan terdakwa sebelumnya untuk diserahkan kepada Aam sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WITA, pada saat terdakwa di lokasi pengantaran Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya Khalillurrahman dan M. Rafe Mahraeza yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang digenggam di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna cream no hp 082253691005 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi sabu-sabu, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu yang akan diserahkan kepada Aam oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut lalu diketahui bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Uwi atas permintaan orang lain sebanyak 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) kali dan telah mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa keuntungan mengkonsumsi sabu-sabu dan keuntungan uang yang besarnya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada waktu penangkapan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0358 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0352.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa MUHAMMAD SAUFIANNOOR Alias SAUFI Bin BAHRAN bersama-sama dengan Wahyu Fitriani Alias Wahyu (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan di pinggir Jalan Ubudiyah Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 11.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumah Wahyu Fitriani Alias Wahyu di Desa Padang Kecamatan Bati  Bati Kabupaten Tanah Laut dihubungi oleh Saiful (DPO) yang menitip untuk dibelikan sabu-sabu kepada terdakwa, dari titipan pembelian sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa menerima uang pembelian dari Saiful yang ditransfer melalui aplikasi Dana sebesar Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mengajak Wahyu Fitriani Alias Wahyu untuk ikut iuran untuk memiliki sabu-sabu dengan cara membeli dan meminjam uang kepada teman terdakwa bernama Ipat sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta ditambah uang milik Wahyu Fitriani Alias Wahyu sendiri sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menghubungi penjual sabu-sabu langganannya yang bernama Uwi (DPO) untuk membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan berhutang lebih dulu kekurangannya sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Uwi, selang beberapa menit kemudian Uwi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu-sabu yang dibeli dengan cara diranjau atau diletakkan di pinggir jalan A. Yani Kecamatan Liang Anggang Kabupaten Tanah Laut lalu terdakwa bersama dengan Wahyu Fitriani Alias Wahyu pergi mengambil sabu-sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 12.15 WITA, setelah sabu diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu membawa sabu-sabu yang dimilikinya ke rumah Jirun yang berada di Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu sesampainya di rumah Jirun terdakwa menyisihkan sabu-sabu yang miliknya tersebut dengan cara dikira-kira untuk dikemas/dipaketkan sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu yang kemudian diserahkan oleh terdakwa kepada Saiful di pinggir Jalan Ubudiyah Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar jam 13.15 WITA dan kembali lagi ke rumah Jirun untuk sabu-sabu tersebut dan membagi/memaketkan lagi sabu-sabunya menjadi kemasan kecil-kecil dengan cara dikira-kira oleh terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu menjadi 6 (enam) paket untuk dijual kembali kepada orang lain, selang beberapa saat kemudian Wahyu Fitriani Alias Wahyu mendapatkan orderan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Amrullah Alias Aam lalu terdakwa mengantarkan sabu-sabu yang telah dipaketkan terdakwa sebelumnya untuk diserahkan kepada Aam sebanyak 1 (satu) paket di pinggir jalan Gang Sarikaya RT.007/RW.002 Desa Padang Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari yang sama sekitar jam 18.00 WITA, pada saat terdakwa di lokasi pengantaran Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya Khalillurrahman dan M. Rafe Mahraeza yang sebelumnya telah mendapatkan informasi masyarakat adanya transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan dan dikuasi terdakwa dengan cara digenggam di tangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna cream no hp 082253691005 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi sabu-sabu, selanjutnya dengan ditemukannya penguasaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dan diakui oleh terdakwa merupakan sabu milik terdakwa dan Wahyu Fitriani Alias Wahyu yang akan diserahkan kepada Aam oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut;
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada waktu penangkapan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 diperoleh hasil penimbangan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan hasil berat kotor 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma enam belas) gram, selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin;
  • Bahwa barang bukti narkotika yang disisihkan tersebut dilakukan uji laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0358 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita,S.Farm.,Apt. selaku Ketua Tim Pengujian terhadap barang bukti kode nomor sampel : 24.109.11.16.05.0352.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk Kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya