Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Pli IRMA SUSRIANTI,S.H. ENGGAR SEPTIA HAMZAH Als ENGGAR Bin M. HARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-221/O.3.18/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMA SUSRIANTI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGGAR SEPTIA HAMZAH Als ENGGAR Bin M. HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ENGGAR SEPTIA HAMZAH Als ENGGAR Bin M. HARIS Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 betempat di pinggir jalan di Jl. A. Yani Km. 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bermula pada saat Terdakwa mencari narkotika jenis sabu lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIFANI (DPO) seberat 2 (dua) gram narkotika jenis sabu di bulan Juli tahun 2023 dengan harga Rp3000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara Terdakwa mentransfer uang ke rekening mandiri atas nama RIFANI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau yang lokasinya berada di Kelayan kota Banjarmasin, narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam plastik klip transparan dibalut lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, Terdakwa membeli narkotika jenisa sabu dari Sdr. RIFANI (DPO) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali  dengan berat kurang lebih sama yaitu 2 (dua) gram pada setiap pembeliannya dengan harga Rp3.000.000,- (iga juta rupiah), Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan untuk diperjual belikan kembali dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, selanjutnya pada pembelian terakhir Terdakwa dari Sdr. RIFANI (DPO) di bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), sudah terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa lupa siapa pembelinya, lalu 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa lupa juga siapa pembelinya, kemudian masih dibulan November 2023 Sdr. DAYAT (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama untuk tanggalnya Terdakwa tidak mengingatnya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kedua di tanggal 28 November 2023 Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan yang terakhir di tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 WITA Terdakwa dan Sdr. DAYAT sepakat bertemu melalui pesan whatsapp di pinggir Jl. A Yani Km 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong, Sdr. DAYAT memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian dibayarkan oleh Sdr. DAYAT (DPO) secara tunai sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih berhutang kepada Terdakwa, setelah itu masih di hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr. DIDI SUMARDI di Jl. A. Yani Km 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan yang ditemukan di atas kursi sofa yang ada di ruang tamu yang Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada tanggal 30 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi narkotika dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celanan Terdakwa sebelah kanan selain itu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan selanjutnya berdasarkan Berita laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:B-PP.01.01.22A.22A1.12.23.1067.LP yang selesai diuji tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metafetamin yang termasuk dalam narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ENGGAR SEPTIA HAMZAH Als ENGGAR Bin M. HARIS Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2023 sekitar jam 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 betempat di pinggir jalan di sebuah rumah di Jl. A. Yani Km. 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bermula pada saat Terdakwa mencari narkotika jenis sabu lalu Terdakwa memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIFANI (DPO) seberat 2 (dua) gram narkotika jenis sabu di bulan Juli tahun 2023 dengan harga Rp3000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara Terdakwa mentransfer uang ke rekening mandiri atas nama RIFANI sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem ranjau yang lokasinya berada di Kelayan kota Banjarmasin, narkotika jenis sabu tersebut di masukkan ke dalam plastik klip transparan dibalut lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam, Terdakwa membeli narkotika jenisa sabu dari Sdr. RIFANI (DPO) kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali  dengan berat kurang lebih sama yaitu 2 (dua) gram pada setiap pembeliannya dengan harga Rp3.000.000,- (iga juta rupiah), Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan untuk diperjual belikan kembali dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa, selanjutnya pada pembelian terakhir Terdakwa dari Sdr. RIFANI (DPO) di bulan November 2023 sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), sudah terjual sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) Terdakwa lupa siapa pembelinya, lalu 1 (satu) paket dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa lupa juga siapa pembelinya, kemudian masih dibulan November 2023 Sdr. DAYAT (DPO) membeli narkotika jenis sabu dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pertama untuk tanggalnya Terdakwa tidak mengingatnya sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kedua di tanggal 28 November 2023 Terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai dan yang terakhir di tanggal 30 November 2023 sekitar jam 18.30 WITA Terdakwa dan Sdr. DAYAT sepakat bertemu melalui pesan whatsapp di pinggir Jl. A Yani Km 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong, Sdr. DAYAT memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian dibayarkan oleh Sdr. DAYAT (DPO) secara tunai sebanyak Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) masih berhutang kepada Terdakwa, setelah itu masih di hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar jam 19.00 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Sdr. DIDI SUMARDI di Jl. A. Yani Km 123 Rt. 14 Desa Asam-asam Kecamatan Jorong dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Laut dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan yang ditemukan di atas kursi sofa yang ada di ruang tamu yang Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti pada tanggal 30 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip trasnparan dengan berat kotor 0,76 gram dan berat bersih 0,42 gram, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) unit handphone merk VIVO berwarna biru didalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa untuk bertransaksi narkotika dan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celanan Terdakwa sebelah kanan selain itu Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan RI dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan selanjutnya berdasarkan Berita laporan pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor:B-PP.01.01.22A.22A1.12.23.1067.LP yang selesai diuji tanggal 05 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari, S. Farm., Apt., M.Pharm.Sci selaku Manajer teknis Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah positif mengandung metafetamin yang termasuk dalam narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------

    

Pihak Dipublikasikan Ya