Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Pli | 1.NATALIA DIAH AYU PUSPITA, S.H 2.BRAMA ADI KUSUMA, S.H. |
ABDUL HALIM Bin Alm SYAHBUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Pli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-262/O.3.18/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HALIM Bin SYAHABUDDIN (Alm.), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Pasar Tuntung Pandang Berseri Pelaihari yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu yaitu Terdakwa yang bekerja sebagai Sales PT. Semangat Selamat Sejahtera berdasarkan SK Pengangkatan Karyawan Nomor: SKK-46/SSS/1612/2023 terhitung mulai tanggal 16 Desember 2023 memiliki tugas dan tanggungjawab pekerjaan untuk menagih serta mengumpulkan uang pembayaran dari toko yang memesan produk makanan dan minuman dari PT. Semangat Selamat Sejahtera kemudian menyerahkan uang hasil pembayaran toko kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku kasir PT. Semangat Selamat Sejahtera dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa menerima uang makan dan uang bensin setiap minggu sebanyak Rp 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah) serta gaji pokok per bulan senilai Rp 1.742.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah) dari Saksi MARWAN Bin RAMLAN selaku Kepala Cabang PT. Semangat Selamat Sejahtera Cabang Pelaihari, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menerima 19 (sembilan) lembar invoice beserta 1 (satu) unit handphone operasional kantor merk Samsung Galaxy A13 warna hitam melalui Saksi SILVIA NURINDAH SARI Binti ARSYAD selaku admin faktur tagihan dengan rincian tagihan invoice sebagai berikut;
setelah menerima tagihan invoice tersebut Terdakwa pergi menuju Komplek Pasar Tuntung Pandang Berseri yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa mendatangi satu per satu toko yang terdaftar dalam invoice kemudian melakukan penagihan dan dari setiap penagihan tersebut pihak toko akan membubuhkan tandatangan pada lembar invoice yang dibawa Terdakwa sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pembayaran, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita saat Terdakwa sudah selesai melakukan penagihan dan menguasai seluruh uang setoran dari toko yang terkumpul total senilai Rp 23.381.418,- (dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) tersebut muncul niat jahat Terdakwa untuk menggunakannya bermain trading Binomo dengan cara top up melalui BRILink Pasar Lawas Pelaihari kemudian mentransfernya ke rekening Mandiri Terdakwa dengan Nomor:031-00-1815439-6 total senilai Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp 581.418,- (lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang mana seharusnya uang pembayaran toko beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam milik kantor tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku bagian kasir. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Semangat Selamat Sejahtera mengalami kerugian total senilai Rp 25.581.418,- (dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya senilai tersebut. --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDIAIR -------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL HALIM Bin SYAHABUDDIN (Alm.), pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wita, atau setidak – tidaknya dalam bulan Desember 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Pasar Tuntung Pandang Berseri Pelaihari yang beralamat di Jl. Kemakmuran, Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yaitu bermula pada pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00 wita Terdakwa menerima 19 (sembilan) lembar invoice beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam dari Saksi SILVIA NURINDAH SARI Binti ARSYAD selaku admin faktur tagihan pada PT. Semangat Selamat Sejahtera dengan rincian tagihan invoice sebagai berikut;
setelah menerima tagihan invoice tersebut Terdakwa pergi menuju Komplek Pasar Tuntung Pandang Berseri yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, selanjutnya Terdakwa mendatangi satu per satu toko yang terdaftar dalam invoice kemudian melakukan penagihan dan dari setiap penagihan tersebut pihak toko akan membubuhkan tandatangan pada lembar invoice yang dibawa Terdakwa sebagai bukti bahwa sudah dilakukan pembayaran, selanjutnya sekira pukul 16.00 wita saat Terdakwa sudah selesai melakukan penagihan dan menguasai uang setoran dari toko yang terkumpul total senilai Rp 23.381.418,- (dua puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) tersebut muncul niat jahat Terdakwa untuk menggunakannya bermain trading Binomo dengan cara top up melalui BRILink Pasar Lawas Pelaihari kemudian mentransfernya ke rekening Mandiri Terdakwa dengan Nomor:031-00-1815439-6 total senilai Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan Rp 581.418,- (lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, yang mana seharusnya uang pembayaran toko beserta 1 (satu) unit handphone operasional merk Samsung Galaxy A13 warna hitam tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi DEVI ERIYANTI Binti KASMAN selaku kasir PT. Semangat Selamat Sejahtera. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Semangat Selamat Sejahtera mengalami kerugian total senilai Rp 25.581.418,- (dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah) atau setidak – tidaknya senilai tersebut. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |