Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Objek Perkara;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik atas Objek Perkara;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1762/Jilatan atas nama Sumarni Binti Joyongalimin (Tergugat) menjadi atas nama Ghofur (Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dan untuk itu apabila diperlukan dapat terlebih dahulu diterbitkan sertipikat pengganti atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1762/Jilatan atas nama Sumarni Binti Joyongalimin tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |