Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Pli GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-822/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE ARIOKA M. YUDHA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Muara Asam-asam RT.001 RW.001 Kel/Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Jl. Muara Asam-asam RT.002 RW.001 Kel/Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan pesan Whatsapp dari Saksi LISNA WATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dimana Saksi LISNA WATI mengatakan jika terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dirumahnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa yang pada saat itu tidak memiliki uang untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut berjanji kepada Saksi LISNA WATI akan berhutang terlebih dahulu dan apabila narkotika jenis sabu telah laku terjual barulah terdakwa membayarnya kepada Saksi LISNA WATI, kemudian setelah terjadi kesepakatan Saksi LISNA WATI menyuruh terdakwa datang ke rumahnya dengan berkata “AMBIL JA KERUMAH BARANGNYA”, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA terdakwa mendatangi rumah Saksi LISNA WATI yang beralamat di Jl. Muara Asam-asam RT.001 RW.001 Kel.Desa/ Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mengambil narkotika jenis sabu secara langsung dari Saksi LISNA WATI, sesampainya terdakwa disana Saksi LISNA WATI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu dari Saudara FRENGKY DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang, setelah terjadi kesepakatan Saudara FRENGKY menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di ranjau didaerah BATAKAN, lalu terdakwa mendatangi lokasi sesuai arahan dari Saudara FRENGKY untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi LISNA WATI dan Saudara FRENGKY menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan yang beratnya hanya dikira-kira oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut secara acak di sekitaran kampung rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan cara di ranjau di pinggir jalan dekat rumah terdakwa dengan sistem pembayaran transfer, dimana uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI yang mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi LISNA WATI, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Saksi LISNA WATI mengatakan jika telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dirumahnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu atas informasi tersebut Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI sekira pukul 09.30 WITA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram di kamar di bawah kasur beserta 1 (satu) buah sedotan plastic transparan yang dipotong miring, 3 (tiga) bundle plastic klip, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kain warna ungu yang disaksikan juga oleh Saksi SUBHAN Bin (Alm) ASAD;   

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0331. tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terhadap terdakwa HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD terbukti positif mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Muara Asam-asam RT.002 RW.001 Kel/Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yaitu :

 

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat Jl. Muara Asam-asam RT.002 RW.001 Kel/Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan pesan Whatsapp dari Saksi LISNA WATI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dimana Saksi LISNA WATI mengatakan jika terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dirumahnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dimana terdakwa yang pada saat itu tidak memiliki uang untuk membayar narkotika jenis sabu tersebut berjanji kepada Saksi LISNA WATI akan berhutang terlebih dahulu dan apabila narkotika jenis sabu telah laku terjual barulah terdakwa membayarnya kepada Saksi LISNA WATI, kemudian setelah terjadi kesepakatan Saksi LISNA WATI menyuruh terdakwa datang ke rumahnya dengan berkata “AMBIL JA KERUMAH BARANGNYA”, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA terdakwa mendatangi rumah Saksi LISNA WATI yang beralamat di Jl. Muara Asam-asam RT.001 RW.001 Kel.Desa/ Muara Asam-asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan menggunakan sepeda motor miliknya untuk mengambil narkotika jenis sabu secara langsung dari Saksi LISNA WATI, sesampainya terdakwa disana Saksi LISNA WATI menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram kepada terdakwa lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa juga membeli narkotika jenis sabu dari Saudara FRENGKY DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan Whatsapp sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang, setelah terjadi kesepakatan Saudara FRENGKY menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah di ranjau didaerah BATAKAN, lalu terdakwa mendatangi lokasi sesuai arahan dari Saudara FRENGKY untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian setelah memperoleh narkotika jenis sabu terdakwa langsung pulang kerumah, sesampainya dirumah terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu yang dibeli dari Saksi LISNA WATI dan Saudara FRENGKY menjadi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan yang beratnya hanya dikira-kira oleh terdakwa, setelah itu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut secara acak di sekitaran kampung rumahnya, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA terdakwa berhasil menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan cara di ranjau di pinggir jalan dekat rumah terdakwa dengan sistem pembayaran transfer, dimana uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WITA Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI yang mendapatkan informasi terkait peredaran gelap narkoba melakukan penangkapan terhadap Saksi LISNA WATI, dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Saksi LISNA WATI mengatakan jika telah menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dirumahnya seharga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu atas informasi tersebut Saksi MUHAMMAD SAUFI Bin ARBANIANSYAH bersama Saksi MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N. Bin (Alm) H. AHMAD GAZALI sekira pukul 09.30 WITA melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih 3,62 (tiga koma enam puluh dua) gram di kamar di bawah kasur beserta 1 (satu) buah sedotan plastic transparan yang dipotong miring, 3 (tiga) bundle plastic klip, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, dan 1 (satu) buah tas kain warna ungu yang disaksikan juga oleh Saksi SUBHAN Bin (Alm) ASAD;

 

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0331. tanggal 01 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Ghea Chalida Andita, S. Farm, Apt., terhadap 1 (satu) sampel serbuk kristal di dalam plastic klip yang menjadi barang bukti dari adanya dugaan tindak pidana narkotika terhadap terdakwa HASNAH Binti MUHAMMAD ARSAD terbukti positif mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya