Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Pli Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H AULIA RACHMAN BIN ABDURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-02/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA RACHMAN BIN ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AULIA RAHMAN Bin ABDURAHMAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 12.10 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Komplek taman asri blok E No. 13 RT. 012/RW. 004 Kelurahan Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut  Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan menyimpan menimbun, mempunyai persediaan memiliki, menggunakan, menjual atau menguasai minuman berlakohol,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara  yaitu berawal pada saat terdakwa membeli minuman beralkohol dengan berbagai macam merk sebanyak 12 (dua belas) botol dengan harga perbotolnya Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), setelah membeli minuman beralkohol tersebut selanjutnya terdakwa mulai mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada orang-orang warga masyarakat sekitar pelaihari dengan harga perbotolnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dimana pada saat itu terdakwa juga sudah berhasil menjual sebanyak 7 (tujuh) botol minuman keras dengan berbagai merk dan sudah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan minuman keras itu perbotolnya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan yang terdakwa peroleh saat itu sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan sisa 5 (lima) botol minuman keras sisanya saat itu terdakwa simpan dirumah terdakwa. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 12.10 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya tiba-tiba saat itu terdakwa didatangi oleh Saksi WALUYO dan Saksi BAGUS MURANDI (Keduanya Anggota Kepolisian) yang langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 5 (lima) botol minuman keras dengan berbagai macam merk dengan rincian : 1 Botol minuman keras anggur merah cap orang tua, 1 Botol minuman keras  merk Mc Donal, 1 Botol minuman keras merk Mc Donal Hijau, 1 Botol minuman keras merk Alexis, dan 1 Botol minuman keras merk Newport biru, dimana dasar para saksi mengamankan terdakwa yaitu dikarenakan adanya laporan dari Masyarakat yang menjelaskan bahwa terdakwa sering memperjualkan minuman beralkohol di wilayah kecamatan pelaihari dan terdakwa juga sudah berjualan minuman beralkohol di daerah tersebut sekitar 2 (dua) minggu lamannya, sehingga hal itu menyebabkan kerasahan bagi warga Masyarakat sekitar.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 67 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pihak Dipublikasikan Ya