Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2024/PN Pli | M. Toha | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 41/Pdt.P/2024/PN Pli | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan nama Muhammad Toha dengan tanggal lahir, 28-01-1965 pada Sertipikat Hak Milik Nomor 547 Kelurahan Sarang Halang seluas yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 23-04-2001 dan dikuasai sepenuhnya oleh Pemohon pada tanggal 23-04-2001 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 44/2001 tanggal 22-02-2001 yang dibuat oleh Devi Kesumawardani, SH selaku PPAT dengan adalah orang yang sama dengan nama M. Toha dengan tempat dan tanggal lahir, Mali-Mali 28-01-1965 yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk NIK : 6301032801650001 3.Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut agar dapat diketahui dan mencatatkan penetapan tersebut ke dalam buku register yang telah disediakan untuk itu; 4.Membebankan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |