Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Pli JEBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat 110/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1JEBAR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDRA IRAWAN, S.H.JEBAR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan nama JABAR yang lahir pada tanggal 10 Juli 1963 pada SHM No. 88 Desa Bingkulu dengan  Surat Ukur No.224/PT/1986 dengan Peta situasi No. 09/PT/1986 tertanggal 28 April 1986 seluas 15.000 M2 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 14 Juni 1986 yang terletak di Desa Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan adalah orang yang sama dengan nama JEBAR yang lahir di Pulau Sari pada tanggal 01 Juli 1963 yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 6301080107630001 dan tertera pada Kartu Keluarga nomor : 6301081005061360;
  3. Menetapkan bahwa nama JABAR menjadi nama JEBAR;
  4. Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkan turunan penetapan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Tanah Laut agar dapat diketahui dan mencatatkan penetapan tersebut kedalam buku register yang telah disediakan untuk itu;
  5. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan / BPN Kabupaten Tanah Laut untuk merubah nama JABAR menjadi JEBAR;
  6. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak