Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.DAMI PAMILAWATI
2.WAWAN KUSUMAYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMI PAMILAWATI
2WAWAN KUSUMAYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.532.881,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 202.532.881,- (Dua Ratus Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 145/SPOR-BT/I/2019 Tanggal 27 Januari 2019 A.n Dami Pamilawati, Desa Banua Tengah RT.14 Kecamatan Takisung, Tanah Laut.

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Nomor : 145/SPOR-BT/I/2019 Tanggal 27 Januari 2019 A.n Dami Pamilawati, Desa Banua Tengah RT.14 Kecamatan Takisung, Tanah Laut.  

          berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;

 

3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak