Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.AKHMAD RIFANI, SH.M.H
2.MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
HERPANI Bin HAMKANI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1070/O.3.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD RIFANI, SH.M.H
2MELISA HALIMATUS SADIYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERPANI Bin HAMKANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,HERPANI Bin HAMKANI (alm)
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERPANI Bin HAMKANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Komplek Perumahan Kelurahan Kelayan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu atau sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mana tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Pelaihari daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Banjarmasin tempat dilakukannya tindak pidana, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 pada pukul yang sudah terdakwa tidak ingat lagi, Sdr. UPIK (DPO) datang ke rumah terdakwa kemudian bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menghubungi Sdr. IMUL (DPO) melalui via telephone dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 (satu) gram senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan system hutang, yang kemudian di setujui oleh Sdr. IMUL (DPO) dan menyuruh terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang telah tentukan oleh Sdr. IMUL (DPO), kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa bersama dengan Sdr. UPIK (DPO) berboncengan menuju ke Komplek Perumahan di wilayah Kelayan Banjarmasin, sesampainya ditempat Sdr. UPIK (DPO) kemudian turun dari motor dan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut di atas tumpukan pasir yang sebelumnya telah diberitahukan oleh Sdr. IMUL (DPO) melalui telephone, setelah itu Sdr. UPIk (DPO) membawa paket narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Jalan Bahagia RT.11 RW.03 Desa Kurau Utara Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan, setelah itu Sdr. UPIK (DPO) menyerahkan kotak rokok merk connext yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip transparan kepada terdakwa dan Sdr. UPIK (DPO) pergi keluar untuk membeli rokok lalu terdakwa mentransfer sejumlah uang Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi dana milik Sdr. IMUL (DPO), selanjutnya terdakwa duduk bersantai di teras rumahnya diwaktu yang bersamaan sekira pukul 00.30 wita datang Saksi Melky Samuel Kumoro dan Saksi Nizar Faisal beserta Anggota Polsek Kurau lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di dalam bungkus rokok merk connext berada tidak jauh dari posisi terdakwa, terhadap barang bukti tersebut kemudian terdakwa dibawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum .

Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 19 Mei 2024 yang dilakukan oleh Melky Samuel disaksikan oleh Edhi Sunardi, Faisal Mubarak serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram dan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,04 (nol koma nol emapt) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0586 tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERPANI Bin HAMKANI (Alm) pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan Bahagia RT.11 RW.03 Desa Kurau Utara Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum  Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wita terdakwa sedang duduk bersantai di teras rumahnya yang beralamat di Jalan Bahagia RT.11 RW.03 Desa Kurau Utara Kec. Bumi Makmur Kab. Tanah Laut Prov. Kalimantan Selatan kemudian datang Saksi Melky Samuel Kumoro dan Saksi Nizar Faisal beserta dengan Anggota Polsek Kurau lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang di saksikan oleh Saksi M. Raehan Nayan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip transparan di dalam bungkus rokok merk connext yang berada tidak jauh dari posisi terdakwa, atas penemuan barang bukti tersebut kemudian terdakwa dibawa ke polres tanah laut untuk di proses hukum.

Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 19 Mei 2024 yang dilakukan oleh Melky Samuel disaksikan oleh Edhi Sunardi, Faisal Mubarak serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan diperoleh berat kotor 1,52 (satu koma lima dua) gram dan berat bersih 1,16 (satu koma satu enam) gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 19 Mei 2024 dilakukan penyisihan sebanyak 0,04 (nol koma nol emapt) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin dengan Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0586 tanggal 30 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya dengan hasil pengujian barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika nomor urut 61.

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya