Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Pli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI 1.H. MUHDAN
2.HJ. HAPSAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat 13/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KANCA PLEIHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. MUHDAN
2HJ. HAPSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 56.807.499,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa    pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 56.807.499,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 87 Tanggal 12 Maret 1984 A.n Muhdan, Desa Benua Raya. Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. Dan 1 (satu) unit mobil. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 87 Tanggal 12 Maret 1984 A.n Muhdan, Desa Benua Raya. Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. Dan 1 (satu) unit mobil.   berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak