Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
KHAMIM JAZULI Als KHAMIM Bin ANSHORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-170/O.3.18/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
2FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAMIM JAZULI Als KHAMIM Bin ANSHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Terdakwa KHAMIM JAZULI Alias KHAMIM Bin ANSHORI pada awal bulan Oktober 2023 dan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Oktober dan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di gang-gang yang berada di Jalan H. Boejasin kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut dan/atau di Depan Alfamart Sinar Hotel Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu :----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada awal bulan Oktober 2023 terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayar secara transfer kepada temannya di Kota Malang yang bernama Samsul (DPO) dengan cara terlebih dahulu memesan melalui whatsapp handphone terdakwa, setelah terdakwa memesan ganja tersebut Samsul mengirimkan ganja yang dipesan terdakwa melalui expedisi J&T dengan mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa yang dialamatkan dan diterima oleh terdakwa beberapa hari kemudian di kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut karena terdakwa bekerja sebagai buruh proyek pembangunan kantor tersebut, setelah 1 (satu) paket ganja diterima oleh terdakwa kemudian terdakwa membagi kedalam beberapa paket dengan cara dikira-kira untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan dengan cara menjualnya kepada teman-teman terdakwa, yang mana terdakwa dalam menjual ganja tersebut biasanya pelanggannya menanyakan kepada terdakwa apakah ada ganja kemudian dijawab oleh terdakwa “ada”  kemudian setelah selesai bekerja sebagai buruh proyek terdakwa mengambil paket ganja yang telah dipesan yang disimpan terdakwa di kos-kosan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Prof Soepomo RT.21/RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu terdakwa menyerahkan ganja tersebut kepada pembeli diantaranya Yoga (DPO), Edi (DPO) dan Imam (DPO) di gang-gang yang berada di Jalan H. Boejasin kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah Laut dengan menjualnya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per-paket ganja, selanjutnya setelah beberapakali menjual ganja tersebut terdakwa memesan kembali 2 (dua) paket ganja kepada Samsul seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan cara terlebih dahulu memesan melalui whatsapp handphone terdakwa, setelah terdakwa memesan ganja tersebut kemudian Samsul mengirimkan ganja yang dipesan terdakwa melalui expedisi J&T dengan mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa yang dialamatkan di rumah teman terdakwa dari Kota Malang yang bernama Hendri (DPO) yang berada di Jalan Kurnia Komplek Al-Misbah Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, selanjutnya setelah ganja diterima oleh Hendri lalu Hendri mengantarkan ganja yang dipesan terdakwa dengan cara bertemu di Depan Alfamart Sinar Hotel Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 17.00, pada saat bertemu Hendri menyerahkan 2 (dua) paket ganja yang dilapisi celana pendek yang dibungkus menggunakan kardus kecil yang sebelumnya dipesan terdakwa dari Samsul  kepada terdakwa yang diterima terdakwa dengan tangan kanannya yang selanjutnya ganja tersebut langsung dibawa pulang oleh terdakwa di kos-kosan tempat tinggalnya, sesampainya di kos-kosan terdakwa kemudian membangi 2 (dua) paket ganja yang telah diterima menjadi 4 (empat) paket ganja dengan cara dikira-kira yang akan dipakai terdakwa dan dijual kembali kepada pelanggannya, akan tetapi beberapa saat kemudian petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi Akhmad Ridhooni dan saksi Wahyu Dwie Bernardy yang telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis tanaman ganja yang dilakukan oleh terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di kos-kosan tempat tinggal terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 WITA dengan disaksikan warga sekitar yaitu saksi M. Ramadani Bin Husaini dan dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis tanaman (ganja), 2 (dua) bungkus kertas papir warna coklat, 5 (lima) lembar plastik transparan, 1 (satu) buah kertas sticky notes warna kuning dan 1 (satu) handphone merk Samsung warna biru dengan nomor simcard terpasang 085943786326 yang ditemukan di dalam kamar kos-kosan tempat tinggal terdakwa, setelah dilakukan pendalaman keterangan diakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis tanaman (ganja) tersebut oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja) tersebut lalu terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanah Laut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan dengan hasil berat kotor total sebanyak 273,50 (dua ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh) gram dengan berat bersih 256,09 (dua ratus lima puluh enam koma sembilan) gram. Bahwa dari total 4 (empat) paket barang bukti narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1013.LP tanggal 09 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian terhadap barang bukti nomor : POL,23,11,K,955 dengan hasil pengujian termasuk sediaan dalam bentuk daun, biji, ranting warna coklat kehijauan terindentifikasi positif tanaman ganja, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Terdakwa KHAMIM JAZULI Alias KHAMIM Bin ANSHORI pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Prof Soepomo RT.21/RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu :------------------------------

  • Berawal pada awal bulan Oktober 2023 terdakwa memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman ganja yang didapat dari temannya di Kota Malang yang bernama Samsul (DPO) yang kemudian terdakwa gunakan sendiri dan/atau dijual kepada teman-teman terdakwa, selanjutnya setelah beberapakali mengedarkan ganja tersebut terdakwa berniat untuk memiliki ganja lagi dengan cara membeli 2 (dua) paket ganja kepada Samsul seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dipesan melalui whatsapp handphone terdakwa, setelah terdakwa memesan ganja tersebut kemudian Samsul mengirimkan ganja yang dipesan terdakwa melalui expedisi J&T dengan mengirimkan resi pengiriman kepada terdakwa yang dialamatkan di rumah teman terdakwa dari Kota Malang yang bernama Hendri (DPO) yang berada di daerah Banjarbaru, selanjutnya setelah ganja milik terdakwa diterima oleh Hendri lalu Hendri menelfon dan mengantarkan ganja tersebut kepada terdakwa dengan cara bertemu di Depan Alfamart Sinar Hotel Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekitar jam 17.00, pada saat bertemu terdakwa menerima 2 (dua) paket ganja miliknya dari Hendri yang diterima terdakwa dengan tangan kanannya yang selanjutnya ganja tersebut langsung dibawa pulang oleh terdakwa untuk disimpan di kamar kos tempat tinggalnya yang berada di Jalan Prof Soepomo RT.21/RW.06 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, sesampainya di kos-kosan terdakwa kemudian membangi 2 (dua) paket ganja miliknya menjadi 4 (empat) paket ganja dengan cara dikira-kira yang disediakan untuk dijual kepada orang lain atau dipakai terdakwa dengan terlebih dahulu disimpan atau disembunyikan didalam tas ransel milik terdakwa, akan tetapi beberapa saat kemudian petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut diantaranya saksi Akhmad Ridhooni dan saksi Wahyu Dwie Bernardy yang telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika jenis tanaman ganja yang dilakukan oleh terdakwa kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di kamar kos tempat tinggal terdakwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 WITA dengan disaksikan warga sekitar yaitu saksi M. Ramadani Bin Husaini, kemudian dari hasil penggeledahan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis tanaman (ganja), 2 (dua) bungkus kertas papir warna coklat, 5 (lima) lembar plastik transparan, 1 (satu) buah kertas sticky notes warna kuning dan 1 (satu) handphone merk Samsung warna biru dengan nomor simcard terpasang 085943786326 yang ditemukan di dalam kamar kos-kosan tempat tinggal terdakwa, setelah dilakukan pendalaman keterangan diakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik terdakwa, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis tanaman (ganja) tersebut oleh karena pada waktu dilakukan penangkapan terdakwa tidak mempunyai wewenang ataupun izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman (ganja) tersebut lalu terdakwa beserta barang buktinya diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kabupaten Tanah Laut.
  • Bahwa barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket yang ditemukan pada waktu penggeledahan tersebut kemudian dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 diperoleh hasil penimbangan 4 (empat) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik transparan dengan hasil berat kotor total sebanyak 273,50 (dua ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh) gram dengan berat bersih 256,09 (dua ratus lima puluh enam koma sembilan) gram. Bahwa dari total 4 (empat) paket barang bukti narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya dilakukan penyisihan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 1 (satu) gram untuk Uji Lab BPOM Banjarmasin.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: PP.01.01.22A.22A1.11.23.1013.LP tanggal 09 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Annisa Dyah Lestari,S.Farm.,Apt.,M.Pharm.Sci selaku Manajer Teknis Pengujian terhadap barang bukti nomor : POL,23,11,K,955 dengan hasil pengujian termasuk sediaan dalam bentuk daun, biji, ranting warna coklat kehijauan terindentifikasi positif tanaman ganja, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya