Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Eka Dahliana,S.H.
2.RENDY LAPUTIGAR, S.H
H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Eka Dahliana,S.H.
2RENDY LAPUTIGAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah rumah Komp. GCA Rt.10 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh H. HENDRI (DPO) untuk disuruh mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didaerah Kota Banjarmasin kemudian disetujui oleh terdakwa dan terdakwa langsung meminta upah mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan saudara H. HENDRI kepada terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, kemudian setelah mendapatkan upah dari H. HENDRI terdakwa berangkat menuju Kota Banjarmasin, diperjalanan terdakwa dihubungi lagi oleh H. HENDRI dan diarahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di tiang pintu gerbang sebuah komplek di daerah Kota Banjarmasin, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 16.00 wita terdakwa pulang dan diperjalanan terdakwa kembali di hubungi oleh H. HENDRI untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan disuruh meranjau paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Pelaihari, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.00 wita terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau di belakang bak sampah di Hotel Family di Pelaihari, kemudian setelah terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau di belakang bak sampah di Hotel Family di Pelaihari terdakwa mengantarkan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di parkiran pasar lawas Pelaihari kepada saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Baru Rt.006 Rw.003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang telah terdakwa bayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash atau tunai kepada saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa pulang kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli menjadi 3 (tiga) paket dengan cara ditimbang, kemudian sekitar pukul 16.30 wita datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya mendatangi rumah terdakwa yang bertempat di Komp. GCA Rt.10 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung melakukan penangkpan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD FIRDAUS karena telah menerima dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ADAM MALIK dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,78 gram yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah yang dipotong miring yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) bundle plastik klip ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatsapp 082155191013 yang ditemukan di tangan terdakwa sebelah kanan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Maret 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H., dengan disaksikan oleh WAHYU DIWE BERNADY, S.H., dan MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram, dan berat bersih 0,78 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,78 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0340 yang selesai diuji tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan sebuah rumah Komp. GCA Rt.10 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi oleh H. HENDRI (DPO) untuk disuruh mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didaerah Kota Banjarmasin kemudian disetujui oleh terdakwa dan terdakwa langsung meminta upah mengambil narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan langsung diserahkan saudara H. HENDRI kepada terdakwa dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa, kemudian setelah mendapatkan upah dari H. HENDRI terdakwa berangkat menuju Kota Banjarmasin, diperjalanan terdakwa dihubungi lagi oleh H. HENDRI dan diarahkan untuk mengambil paket narkotika jenis sabu dengan cara di ranjau di tiang pintu gerbang sebuah komplek di daerah Kota Banjarmasin, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 16.00 wita terdakwa pulang dan diperjalanan terdakwa kembali di hubungi oleh H. HENDRI untuk membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan disuruh meranjau paket narkotika jenis sabu tersebut di daerah Pelaihari, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 18.00 wita terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau di belakang bak sampah di Hotel Family di Pelaihari, kemudian setelah terdakwa meletakkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diranjau di belakang bak sampah di Hotel Family di Pelaihari terdakwa mengantarkan lagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut di parkiran pasar lawas Pelaihari kepada saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa mendatangi saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS di rumahnya yang beralamat di Jalan Teluk Baru Rt.006 Rw.003 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 2,5 gram dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang telah terdakwa bayarkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara cash atau tunai kepada saksi MUHAMMAD FIRDAUS Als DAUS, kemudian setelah mendapatkan paket narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa pulang kemudian membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang baru saja terdakwa beli menjadi 3 (tiga) paket dengan cara ditimbang, kemudian sekitar pukul 16.30 wita datang saksi WAHYU DWIE BERNADY dan saksi M. RAFE MAHRAEZA beserta anggota Kepolisian Resor Tanah Laut lainnya mendatangi rumah terdakwa yang bertempat di Komp. GCA Rt.10 Rw.002 Desa Atu-atu Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dan langsung melakukan penangkpan terhadap terdakwa, penangkapan tersebut berdasarkan dari tertangkapnya saksi MUHAMMAD FIRDAUS karena telah menerima dan menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi ADAM MALIK dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,78 gram yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah sedotan plastik warna merah yang dipotong miring yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) bundle plastik klip ditemukan didalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa kenakan, 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam dengan nomor whatsapp 082155191013 yang ditemukan di tangan terdakwa sebelah kanan, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Tanah Laut guna pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa terdakwa H. IRDI JAFARDI Als HAJI GAUL Bin (Alm) H. INMANSYAH NOOR BANA yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 31 Maret 2024 yang dilakukan oleh DICKY CANDRA, S.H., dengan disaksikan oleh WAHYU DIWE BERNADY, S.H., dan MUHAMMAD RAFE MAHRAEZA N, serta Terdakwa, diperoleh hasil penimbangan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram, dan berat bersih 0,78 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih sabu 0,02 gram, dari total 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,47 gram dan berat bersih 0,78 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin;

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0340 yang selesai diuji tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt., NIP 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian, sediaan dalam bentuk serbuk Kristal, tidak berwana dan tidak berbau adalah positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya