Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Pli Tinawati Rafiki Effendi (Drs. H. Muhammad Rafiki Effendi, M. Si) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2023/PN Pli
Penggugat
NoNama
1Tinawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,Tinawati
Tergugat
NoNama
1Rafiki Effendi (Drs. H. Muhammad Rafiki Effendi, M. Si)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------
  • Menyatakan sah dan berharga Kuitansi tanggal 30 Agustus 2023.------------------------------------
  • Menyataakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini. ---
  • Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar seluruh pinjaman sementar sebesar Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah),  kepada PENGGUGAT  dapat diklasifikasikan sebagai Perbuatan “WANPRESTASI/INGKARJANJI”.
  • Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT, berupa pinjaman sementara  berjumlah Rp. 40.000.000. (empat puluh juta rupiah) kepada  PENGGUGAT ---------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                     Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Pelaihari  atas gugatan ini kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)  dalam perkara ini. ----------------------
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) mesikipun ada bantahan (Verzet), Banding atau Kasasi atau upaya hukum lainnya. ---------------
  • Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak