Dakwaan |
DAKWAAN
Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 skj. 10.00 WIta disebuah rumah gang Raja Toba Rt.15 Desa Simpang 4 Sungai Baru, Kecamatan Jroong, Kabupaten Tanah Laut, Anggota polsek Jorong melaksanakan Patroli dalam rangka giat OPS Sikat II Intan 2023, kemudian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada seorang pria yang menjual minuman beralkohol, setelah itu Anggota Polsek Jorong mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang bernama Sdra. RONY HUTABARAT yang terbukti menjual minuman beralkohol yang disimpan dibawah meja etalase makanan diruang depan disebuah rumah Gang Raja Toba RT.15 Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut . Adapun barang bukti tersebut yang berhasil diaman kan pihak Polsek Jorong antara lain 6 (enam) botol minuman beralkohol merk Bir Bintang, 5 (lima) botol minuman berlkohol Anggur Merah merk Orang Tua. Setelah terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk tersebut, Tersangka dan barang bukti dibawa dan dilimpahkan ke Kantor Sat Samapta Polres Tanah Laut guna proses Hukum lebih lanjut. Korban dengan kerugian : Rp.0. |