Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Pli RENDY LAPUTIGAR,S.H. AINOR ROKHIM ALS AHIM BIN ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-410/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY LAPUTIGAR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINOR ROKHIM ALS AHIM BIN ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AINOR ROKHIM Alias AHIM Bin ASIKIN pada rentang waktu antara hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA sampai dengan hari Minggu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA atau pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Ruang Kabel Bawah Tanah Area CCB 1 BUT PT. Hyundai Engineering Co.,Ltd yang berada di RT.08 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA terdakwa masuk ke Area CCB 1 BUT PT. Hyundai Engineering Co.,Ltd yang berada di RT.08 Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan dengan melewati pintu dalam tanpa memiliki ijin kerja dan mengisi daftar cek masuk/keluar ruangan, kemudian terdakwa masuk ke dalam lorong bagian bawah Area CCB 1 serta mengambil gunting pemotong kabel yang berada di atas lorong lalu sesampainya di ruang kabel bawah tanah terdakwa langsung memotong atau menggunting kabel yang ada di ruangan tersebut menggunakan alat bantu gunting pemotong kabel hingga terdakwa berhasil memotong kabel dengan panjang 4 (empat) meter sebanyak 7 (tujuh) potong, panjang 3 (tiga) meter sebanyak 3 (tiga) potong dan panjang 2 (dua) meter sebanyak 8 (delapan) potong, atau jika ditotal sebanyak 18 (delapan belas potong kabel) kemudian terdakwa mengupas kulit kabel yang telah terpotong menggunakan alat cutter yang diambil terdakwa dari gudang countainer di dekat area tersebut sebanyak 1 (satu) potong dengan panjang 4 (empat) meter dan setelah kulit kabel terkelupas kemudian terdakwa mengambil tembaga di dalam kabel tersebut lalu terdakwa lipat dan terdakwa ambil untuk dimasukkan ke dalam tas yang terdakwa bawa, selanjutnya terdakwa bergegas keluar ruangan melewati ventilasi udara dengan cara memanjat dengan menyisakan sebagian potongan kabel yang telah terpotong untuk diambil di lain waktu dan meninggalkan kulit kupasan kabel, lalu setelah berhasil mengambil sepotong tembaga kabel dari rungan tersebut kemudian terdakwa menjualnya kepada penjual besi keliling yang hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA dan sekitar jam 18.00 WITA terdakwa kembali memasukiĀ  Area CCB 1 BUT PT. Hyundai Engineering Co.,Ltd untuk mengambil kabel yang telah dipotong sebelumnya dengan melewati pintu dalam dan masuk ke dalam lorong bagian ruang bawah tanah kemudian terdakwa mengupas kulit kabel menggunakan cutter berupa kabel panjang 4 (empat) meter sebanyak 1 (satu) potongan kemudian terdakwa mengambil tembaga di dalam kabel tersebut dan terdakwa lipat serta memasukkannya ke dalam tas lalu terdakwa bawa keluar melewati ventilasi udara dengan cara memanjat, kemudian setelah berhasil mengambil tembaga kabel terdakwa menjualnya lagi kepada sdri. Intan (DPO), selanjutnya sisa kabel yang telah dipotong terdakwa sebelumnya diambil lagi oleh terdakwa secara bertahap serta dijual dengan cara pengambilan yang sama seperti yang sebelumnya yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA berupa kabel panjang 4 (empat) meter sebanyak 2 (dua) potongan, pada hari Kamis tanggal 18 januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA berupa kabel panjang 4 (empat) meter sebanyak 1 (satu) potongan dan sekitar jam 18.00 WITA berupa kabel panjang 4 (empat) meter sebanyak 1 (satu) potongan, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 11.30 WITA berupa kabel panjang 2 (dua) meter sebanyak 4 (empat) potongan dan sekitar jam 18.00 WITA berupa kabel panjang 2 (dua) meter sebanyak 4 potongan, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jamĀ  11.30 WITA berupa kabel panjang 4 (empat) meter sebanyak 1 (satu) potongan dan sekitar jam 18.00 WITA berupa kabel panjang 3 (tiga) meter sebanyak 3 (tiga) potongan, beberapa waktu kemudian ketika terdakwa hendak mengambil lagi kabel tanpa ijin aksinya diketahui oleh saksi Sugiarto selaku Security yang sedang patroli wilayah pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 10.00 WITA yang melihat terdakwa sedang keluar melalui ventilasi udara area CCB 1 karena curiga melihat gelagat terdakwa kemudian saksi Sugiarto memberitahukan kepada penjaga pintu area CCB 1 yaitu saksi Amrul Muhid untuk mengecek daftar karyawan yang masuk/keluar di wilayah CCB 1 dan diketahui bahwa terdakwa tidak terdaftar, dengan adanya kecurigaan awal tersebut kemudian saksi Amrul Muhid, saksi Sugiarto dan saksi Matmarfan selaku elektrik engineer mengecek area CCB 1 ruang bawah tanah dan sesampainya di area CCB 1 mendapati adanya kulit kabel dengan panjang 4M (Empat Meter) sebanyak 7 (Tujuh) Potong di dalam kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV) Grounding Cable GV 120mm merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna kuning kombinasi hijau, kulit kabel dengan panjang 3M (Tiga Meter) sebanyak 3 (Tiga) Potong di dalam kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV) Grounding Cable GV 120mm merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna Kuning kombinasi Hijau dan kulit kabel dengan panjang 2M (Dua Meter) sebanyak 8 (Delapan) Potong didalam kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV) Grounding Cable GV 120mm merk Sutrado C/W Certificate sudah tidak ada tembaganya dengan warna Kuning kombinasi Hijau, selanjutnya dengan ditemukannya barang bukti tersebut kemudian saksi Sugiarto mengklarifikasi kepada terdakwa dan diakui oleh terdakwa bahwa kulit kabel di ruang bawah tanah area CCB 1 tersebut merupakan sisa kulit kabel yang tembaganya telah diambil dan dijual oleh terdakwa sebelumnya, yang mana terdakwa dalam menjual tembaga kabel tersebut telah menerima hasil penjualan total sebesar Rp.1.987.500,- (satu juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil dan menjual tembaga kabel jenis Pvc Inslulated Wire (GV), Grounding Cable GV 120mm, Merk Sutrado C/W Certificate di ruang kabel bawah tanah area CCB 1 tersebut dilakukan tanpa adanya ijin, hak, sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya yaitu BUT PT. Hyundai Engineering Co.,Ltd sehingga akibat perbuatan terdakwa BUT PT. Hyundai Engineering Co.,Ltd mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 17.357.500,- (tujuh belas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya