Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Pli 1.Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2.Kevin Ryana,SH
MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-348/O.3.18/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Yofhan Wibianto,S.H.,M.H
2Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI pada Selasa tanggal 21 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntugkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkayan kebohongan, mengerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI memposting di aplikasi facebook miliknya bahwa ia menjual arang kayu (kayu arang), dimana dari postingan tersebut selanjutnya pada akhirnya terdakwa berkenalan dengan saudara ABDURRAHMAN yang merupakan warga negara Dubai dan setelah itu saudara ABDURRAHMAN yang telah mendapatkan nomor whatshaap milik terdakwa melanjutkan pembahasan dengan menanyakan tentang harga dari kayu arang yang terdakwa tawarkan dalam aplikasi facebook milik terdakwa sebelumnya dan setelah percakapan pembahasan tersebut, saudara ABDURRAHMAN yang tertarik dengan harga jual dari kayu arang itu juga mengatakan akan datang ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut guna melakukan survey dari kayu arang yang ditawarkan oleh terdakwa. Pada sekitar bulan Oktober 2023 Saksi ALFARES M. ISMAIL yang merupakan saudara kandung dari saudara ABDURRAHMAN pada akhirnya datang ke pelaihari dan bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI, dimana setelah terdakwa dan saksi ALFARES M. ISMAIL berkenalan dan melakukan beberapa pembahasan tentang bisnis jual beli kayu arang milik terdakwa pada saat itu, saksi ALFARES M. ISMAIL yang tertarik dengan harga jual dari kayu arang milik terdakwa tersebut selanjutnya pada bulan oktober 2023 melakukan 3 (tiga) kali pemesanan order pembelian kayu arang kepada terdakwa dengan rincian : pertama dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kedua dengan harga Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah), dan ketiga dengan harga Rp. 89.725.000,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana dari 3 (tiga) kali pemesanan order pembelian kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL pada saat itu, barang berupa kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL selalu dikirimkan oleh terdakwa. Kemudian setelah bisnis jual beli kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL selalu dikirimkan oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 saksi ALFARES M. ISMAIL yang sudah percaya dengan terdakwa Kembali bermaksud untuk memesan kayu arang dari terdakwa, dimana pada saat itu saksi ALFARES M. ISMAIL bermaksud memesan kayu arang dari terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) ton (1 kontainer) dengan harga pembelian sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana setelah terdakwa mengetahui tentang adanya order pemesanan kayu arang dari saksi ALFARES M. ISMAIL pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ia akan mengirimkan pesanan kayu arang dari saksi ALFARES M. ISMAIL dengan syarat bahwa ia harus melakukan pembayaran secara cash pesanan tersebut dan saat itu terdakwa juga menyuruh agar saksi ALFARES M. ISMAIL dapat mengirimkan uang pembayaran pemesanan kayu arang tersebut terlebih dahulu ke rekening mandiri dengan nomor rekening 0310010329467 atas nama Ali Zaenal Husein Bin Herkani, dimana setelah uang pemesanan kayu arang tersebut masuk maka nantinya terdakwa berjanji akan segera mengirimkan kayu arang tersebut kepada saksi ALFARES M. ISMAIL. Mengetahui hal itu kemudian saksi ALFARES M. ISMAIL yang sudah merasa dengan terdakwa langsung menyuruh saudaranya yang bernama saudara ABDURRAHMAN yang berada di SYIRIAN ARAB untuk mentrasfer uang pembelian kayu arang tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu juga pada tanggal 21 November 2023 selanjutnya saudara ABDURRAHMAN langsung melakukan transfer uang tunai sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi mandiri milik terdakwa, dimana dari proses transfer tersebut selanjutnya diketahui bahwa uang transferan dari saksi ALFARES M. ISMAIL tersebut kemudian masuk ke rekening mandiri milik terdakwa pada tanggal 22 November 2023, dan Setelah menerima uang transferan pembelian kayu arang sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari saksi ALFARES M. ISMAIL tersebut, terdakwa yang telah menerima uang itu kemudian justru sama sekali tidak mengirimkan kayu arang pesanan dari saksi ALFARES M. ISMAIL dan justru menggunakan uang transferan dari saksi ALFARES M. ISMAIL untuk kepentingan pribadi sehari-hari terdakwa dan setelah itu terdakwa juga langsung menghilang tanpa memberikan kabar apapun kepada saksi ALFARES M. ISMAIL, sehingga saksi ALFARES M. ISMAIL yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan hal itu ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.    

---------Bahwa akibat dari perbuatan dari terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI mengakibatkan saksi ALFARES M. ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI pada Rabu tanggal 22 November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2023 atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di KH. Mansyur Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

 

-----------Bahwa berawal pada saat terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI memposting di aplikasi facebook miliknya bahwa ia menjual arang kayu (kayu arang), dimana dari postingan tersebut selanjutnya pada akhirnya terdakwa berkenalan dengan saudara ABDURRAHMAN yang merupakan warga negara Dubai dan setelah itu saudara ABDURRAHMAN yang telah mendapatkan nomor whatshaap milik terdakwa melanjutkan pembahasan dengan menanyakan tentang harga dari kayu arang yang terdakwa tawarkan dalam aplikasi facebook milik terdakwa sebelumnya dan setelah percakapan pembahasan tersebut, saudara ABDURRAHMAN yang tertarik dengan harga jual dari kayu arang itu juga mengatakan akan datang ke Pelaihari Kabupaten Tanah Laut guna melakukan survey dari kayu arang yang ditawarkan oleh terdakwa. Pada sekitar bulan Oktober 2023 Saksi ALFARES M. ISMAIL yang merupakan saudara kandung dari saudara ABDURRAHMAN pada akhirnya datang ke pelaihari dan bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI, dimana setelah terdakwa dan saksi ALFARES M. ISMAIL berkenalan dan melakukan beberapa pembahasan tentang bisnis jual beli kayu arang milik terdakwa pada saat itu, saksi ALFARES M. ISMAIL yang tertarik dengan harga jual dari kayu arang milik terdakwa tersebut selanjutnya pada bulan oktober 2023 melakukan 3 (tiga) kali pemesanan order pembelian kayu arang kepada terdakwa dengan rincian : pertama dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), kedua dengan harga Rp. 94.000.000,- (Sembilan puluh empat juta rupiah), dan ketiga dengan harga Rp. 89.725.000,- (delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), yang mana dari 3 (tiga) kali pemesanan order pembelian kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL pada saat itu, barang berupa kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL selalu dikirimkan oleh terdakwa. Kemudian setelah bisnis jual beli kayu arang yang dipesan oleh saksi ALFARES M. ISMAIL selalu dikirimkan oleh terdakwa, selanjutnya pada tanggal 21 November 2023 saksi ALFARES M. ISMAIL yang sudah percaya dengan terdakwa Kembali bermaksud untuk memesan kayu arang dari terdakwa, dimana pada saat itu saksi ALFARES M. ISMAIL bermaksud memesan kayu arang dari terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) ton (1 kontainer) dengan harga pembelian sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), dimana setelah terdakwa mengetahui tentang adanya order pemesanan kayu arang dari saksi ALFARES M. ISMAIL pada saat itu terdakwa menyuruh agar saksi ALFARES M. ISMAIL dapat mengirimkan uang pembayaran pemesanan kayu arang tersebut terlebih dahulu ke rekening mandiri dengan nomor rekening 0310010329467 atas nama Ali Zaenal Husein Bin Herkani, dimana setelah uang pemesanan kayu arang tersebut masuk maka nantinya terdakwa berjanji akan segera mengirimkan kayu arang tersebut kepada saksi ALFARES M. ISMAIL. Mengetahui hal itu kemudian saksi ALFARES M. ISMAIL langsung menyuruh saudaranya yang bernama saudara ABDURRAHMAN yang berada di SYIRIAN ARAB untuk mentrasfer uang pembelian kayu arang tersebut kepada terdakwa dan pada saat itu juga pada tanggal 21 November 2023 selanjutnya saudara ABDURRAHMAN langsung melakukan transfer uang tunai sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening pribadi mandiri milik terdakwa, dimana dari proses transfer tersebut selanjutnya diketahui bahwa uang transferan dari saksi ALFARES M. ISMAIL tersebut kemudian masuk ke rekening mandiri milik terdakwa pada tanggal 22 November 2023, dan Setelah menerima uang transferan pembelian kayu arang sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari saksi ALFARES M. ISMAIL tersebut, terdakwa yang telah menerima uang itu kemudian justru sama sekali tidak mengirimkan kayu arang pesanan dari saksi ALFARES M. ISMAIL dan justru menggunakan uang transferan dari saksi ALFARES M. ISMAIL untuk kepentingan pribadi sehari-hari terdakwa dan setelah itu terdakwa juga langsung menghilang tanpa memberikan kabar apapun kepada saksi ALFARES M. ISMAIL, sehingga saksi ALFARES M. ISMAIL yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut selanjutnya melaporkan hal itu ke Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.   

---------Bahwa akibat dari perbuatan dari terdakwa MUHAMMAD ALI ZAINAL HUSEIN Bin HERKANI mengakibatkan saksi ALFARES M. ISMAIL mengalami kerugian sebesar Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya