Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Pli Laila Wati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat 21/Pdt.P/2024/PN Pli
Pemohon
NoNama
1Laila Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan bahwa penulisan nama orang tua pada Kartu Keluarga Nomor: 6301032311054773 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 563/73/IX/2005 an. Laila Wati, pada kolum orang tua tertulis nama ayah Wakiman dan ibu Wasikem, yakni yang sebenarnya nama ayah adalah Poniran dan nama ibu adalah Wasinem;------------------
  3. Menyatakan/menetapkan bahwa anak Pemohon berhak menyesuaikan identitas dalam Kartu Keluarga Nomor: 6301032311054773 dan Kutipan Akta Nikah Nomor: 563/73/IX/2005 an. Laila Wati, yang berhubungan dengan nama orang tua Pemohon, yakni nama ayah adalah Poniran dan nama ibu adalah Wasinem;-------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak