Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2024/PN Pli BRAMA ADI KUSUMA,S.H. KURNIA SIDIK PRASATYO ALS BENJOT BIN SURI WIRAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-430/O.3.18/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BRAMA ADI KUSUMA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KURNIA SIDIK PRASATYO ALS BENJOT BIN SURI WIRAYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa KURNIA SIDIK PRASATYO Alias BENJOT Bin SURI WIRAYANTO pada hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Halaman Belakang Rumah Kontrakan terdakwa, Desa Gunung Mas, Rt.10, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu ketikaTerdakwa bersama-sama saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN, Sdra. RONI, dan Sdri.LINA minum-minuman beralkohol di Taman Hasan Basri Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian Pada Hari Jumat 23 Februari sekitar pukul 01.00 Wita Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN menyuruh terdakwa untuk pulang, namun terdakwa menolak untuk pulang, setelah itu Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN, bersama Sdra. RONI, dan Sdri. LINA berpamitan kepada terdakwa untuk pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Gunung Mas, Rt.10, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, setelah itu terdakwa pulang menuju rumah kontrakannya dan setiba di rumah kontrakannya sekitar pukul 04.00 Wita terdakwa melihat Sdra. RONI yang merupakan teman terdakwa berada di rumah terdakwa sedang berpacaran dengan Sdri. LINA diruang tamu rumah kontrakan terdakwa, sedangkan Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN berada didalam kamar, Melihat hal tersebut Terdakwa lalu mendobrak pintu kamar dengan keras dan Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN terkejut dan akhirnya terbangun, setelah itu Terdakwa berteriak-teriak meluapkan emosinya kepada Sdra. RONI dikarenakan terdakwa menyuruh Sdra. RONI untuk pulang, namun Sdra. RONI tidak menghiraukan perintah dari terdakwa dan setelah itu terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang keseluruhan 35 cm (tiga puluh lima sentimeter), kumpang/sarung dan gagang terbuat dari kayu warna cokelat yang terletak didapur, kemudian Terdakwa mengarahkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya hingga Sdra. RONI keluar Rumah lalu terdakwa mengejar Sdra. RONI sampai disekitaran rumah tetangga Terdakwa, saat itu Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) yang merupakan tetangga terdakwa mendengar ada keributan diluar rumahnya, kemudian Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) keluar dari rumah dan melihat Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN yang sedang menangis bersama Sdri. LINA dan Sdra. RONI dihalaman rumah Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) dikarenakan Terdakwa sedang menggejar Sdra. RONI dengan memegang parang ditangan kanannya, kemudian Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) Menggajak Saksi PUJIATUN Binti KARSIMIN, Sdri. LINA dan Sdra. RONI untuk masuk kerumahnnya, sedangkan Terdakwa berada dibelakang rumah Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) berusaha mendobrak pintu dapur rumah Saksi NUR HAYATI Binti SYAHDAN (Alm) namun tidak berhasil, lalu Terdakwa pergi kehalaman rumah kontrakannya, kemudian datanglah Saksi HASAN dan Sdra DIMAS Ke halaman rumah kontrakan terdakwa, namun terdakwa mengusir Saksi HASAN dan Sdra Dimas dengan cara mengacungkan senjata tajam jenis parang tersebut, kemudian Saksi HASAN dan  Sdra Dimas berusaha meredam kemarahan terdakwa namun terdakwa semakin emosi dan terdakwa pergi kebelakang rumah kontrakan terdakwa untuk mencari Sdra RONI, Pada saat itu datang pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar diantarannya Saksi Muhammad Linna Dianor dan Saksi Nasikin dikarenakan adanya Informasi Masyarakat yang menyatakan bahwa ada orang yang sedang mengamuk di Desa Gunung Mas, Rt.10, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, lalu terdakwa mendekati kearah pihak Kepolisian namun terdakwa tidak mematuhi perintah dari pihak kepolisian untuk membuang parang tersebut, kemudian pihak kepolisian menangkap terdakwa dan mengambil sebilah senjata tajam yang dipegang oleh terdakwa, selanjutnya teredakwa beserta Barang-Bukti di bawa ke Polsek Batu Ampar guna Proses Hukum lebih lanjut.

          Bahwa Terdakwa dalam menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan atau mempergunakan senjata tajam jenis parang tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang yang bukan merupakan benda pusaka tersebut adalah untuk mengusir Sdra RONI dari Rumah Kontrakan Terdakwa, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari – hari Terdakwa.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya