Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;-------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa nama Silvester Oe Liukoto, tempat tanggal lahir, Ektan, 04-09-1996 dirubah/ diganti menjadi Simon Petrus Hati, tempat tanggal lahir, Oelolok, 24-02-1992;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Pemohon berhak menyesuiakan/ menyamakan identitas Pemohon KTP Nomor: 5303082402920001 dari atas nama Silvester Oe Liukoto, tempat tanggal lahir, Ektan, 04-09-1996, menjadi Simon Petrus Hati, tempat tanggal lahir, Oelolok, 24-02-1992;--------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menerbitkan KTP dan Kartu Keluarga atas nama Simon Petrus Hati, tempat tanggal lahir, Oelolok, 24-02-1992.-------------------------------------------------------------------------------
|