Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Pli BPJS KETENAGAKERJAAN BANJARMASIN PT. KINTAP JAYA WATINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat 18/Pdt.G.S/2024/PN Pli
Penggugat
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN BANJARMASIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERWIRA PUTRA BANGSAWANBPJS KETENAGAKERJAAN BANJARMASIN
Tergugat
NoNama
1PT. KINTAP JAYA WATINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 373.147.120,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding, kasasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 373.147.120,37 yang terdiri dari:
  1.  

Tagihan iuran

  :

324.922.469

 

Denda

 :

48.224.651

 

Total Tagihan dan denda

:

373.147.120,37

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Terguagat melaksanakan isi putusan Pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini putus oleh pengadilan Negeri Pelaihari:

6. Menghukum Tergugat untuk member biaya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak