Dakwaan |
September 2023 Anggota Sat Samapta Polres Tanah Laut melaksanakan Patroli dalam rangka gait OPS Sikat II Intan 2023, Kemudian mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa ada seorang pria yang sering menjual minuman beralkohol. Setelah itu Anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut mendatangi lokasi tersebut dan mendapati seseorang yang bernama Sdra.PUNGKI ARI WIBOWO yang terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk yang disimpan di bawah lantai rumah panggung di Jl. Parit Baru, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, setelah terbukti menjual minuman beralkohol berbagai merk tersebut, Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kantor Sat Reskrim Polres Tanah Laut, yang kemudian dilimpahkan ke kantor Sat Samapta Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut. Korban : dengan kerugian Rp. 0, barang bukti
Melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut, Nomor 07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |