Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Pli | Supiansyah Als Usuf Bin Alm Muhammad Kusmani | Polres Tanah Laut Cq. Satreskrimum Polres Tanah Laut | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Pli | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | 1 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | a) Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruh-nya; b) Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Tanah Laut CQ : Satreskrimum Polres Tanah Laut tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; c) Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluar-kan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan ter-sangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; d) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; e) Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; f) Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |