Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 56.807.499,- (Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 87 Tanggal 12 Maret 1984 A.n Muhdan, Desa Benua Raya. Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. Dan 1 (satu) unit mobil. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 87 Tanggal 12 Maret 1984 A.n Muhdan, Desa Benua Raya. Kecamatan Bati-bati, Tanah Laut. Dan 1 (satu) unit mobil. berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|