Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2019/PN Pli MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2019/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-113/Q.3.18/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD YOFHAN WIBIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
-----------Bahwa terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN menemui saudara  ISUR (DPO) untuk membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah mendapatkan 1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram tersebut, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya dan kemudian membagi  1 (Satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat setengah gram kedalam 3 (tiga) paketan kecil dengan harga masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah membagi kedalam 3 (tiga) paket, selanjutnya terdakwa langsung menjual 1 (satu) paket tersebut kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah berhasil menjual 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri dan kemudian menyimpan sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu pada malam harinya terdakwa mendapatkan pesanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saudara IJAI (DPO) dan kemudian terdakwa berjanjian dengan saudara IJAI (DPO) untuk berjanjian bertemuan di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Kemudian setelah berjanjian dengan saudara IJAI (DPO) pada sekitar pukul 22.00 wita terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna hitam kepala warna biru dengan Nomor Polisi  DA 4300 LS langsung menuju ke tempat yang diperjanjikan dengan saudara IJAI (DPO) yakni  di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Kemudian setelah terdakwa bertemu dengan saudara IJAI (DPO), terdakwa yang dengan masih mengendarai sepeda motornya langsung mengobrol dengan saudara IJAI (DPO), dimana tidak lama berselang terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transaparan dan memperlihatkannya kepada saudara IJAI (DPO). Melihat hal itu, saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI beserta anggota Polsek Pelaihari yang lainnya yang sebelumnya sedang bersembunyi sambil mengintai aktifitas tersebut langsung keluar dari tempat persembunyian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transaparan yang digenggamnya kemudian terjatuh di dekat kaki kiri terdakwa, sedangkan saudara IJAI (DPO) yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung pergi untuk melarikan diri. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa Ke Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN yang menjadi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Maret 2019 yang dilakukan oleh AIPDA FREDY OKTOVIANDY dengan disaksikan oleh AIPDA AGUS TRIONO, BRIGADIR M. HASANI dan juga terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan  I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik klip transparan pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,34 gram dengan berat bersih 0,14 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2019 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan  I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih sabu 0,01 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LP.Nar.K.19.0198 tanggal 13 Maret 2019 pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

A T A U

KEDUA
-----------Bahwa terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2019, atau setidaknya masih dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

-----------Bahwa berawal pada saat Anggota Polsek Pelaihari yakni saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI mendapatkan informasi dari masayarakat bahwa di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI beserta anggota Polsek Pelaihari yang lainnya langsung melakukan penyelidikan di Jalan Pancapan RT. 04 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut tersebut, dengan cara bersembunyi disebuah bekas warung kayu dengan melakukan pengintaian aktifitas di sekitar jalan tersebut. Kemudian pada saat saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI beserta anggota Polsek Pelaihari yang lainnya sedang melakukan pengintaian, saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI beserta anggota Polsek Pelaihari yang lainnya melihat kedatangan terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna hitam kepala warna biru dengan Nomor Polisi  DA 4300 LS dengan tingkah laku mencurigakan, yang mana selanjutnya terdakwa kemudian berhenti di jalan tersebut dengan posisi terdakwa masih mengendarai sepeda motornya dan kemudian terdakwa bertemu dengan saudara IJAI (DPO). Kemudian pada saat terdakwa bertemu dan mengobrol dengan saudara IJAI (DPO), tidak lama berselang terdakwa langsung mengeluarkan ataupun memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transaparan dan memperlihatkannya kepada saudara IJAI (DPO). Melihat hal itu, saksi FREDY OKTOVIANDY dan saksi MUHAMMAD HASANI beserta anggota Polsek Pelaihari yang lainnya yang sedang bersembunyi langsung keluar dari tempat persembunyian dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klip transaparan yang digenggamnya kemudian terjatuh di dekat kaki kiri terdakwa, sedangkan saudara IJAI (DPO) yang pada saat itu melihat petugas kepolisian langsung pergi untuk melarikan diri. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ada di bawa Ke Polsek Pelaihari guna pemeriksaan lebih lanjut.

----------- Bahwa terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I.

----------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada tanggal 06 Maret 2019 yang dilakukan oleh AIPDA FREDY OKTOVIANDY dengan disaksikan oleh AIPDA AGUS TRIONO, BRIGADIR M. HASANI dan juga terdakwa LUKMA NUL HAKIM Bin DAIMIL IKHSAN diperoleh hasil penimbangan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan  I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang ditimbang lengkap dengan plastik klip transparan pembungkusnya diperoleh berat kotor 0,34 gram dengan berat bersih 0,14 gram, dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2019 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan  I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat bersih sabu 0,01 gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.

-----------Bahwa berdasarkan laporan pengujian badan POM RI nomor : LP.Nar.K.19.0198 tanggal 13 Maret 2019 pengujian Sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan yang diuji mengandung Metamfetamina (+) yang terdaftar dalam narkotika golongan I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya