Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pli RIDWAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pli
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini menyampaikan tuntutan hukum terhadap :
 
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANAH LAUT yang berkedudukan  dan berkantor di Jl. Kemakmuran No.1 Pelaihari.
Selanjutnya disebut  TERMOHON.

Bahwa adapun dasar pengajuan Pra Peradilan adalah sebagaimana dimaksud dalam Bab X Bagian Kesatu Pasal 77 sampai 83 KUHAP dan ditambah kewenangan pengadilan untuk memeriksa Pra Peradilan tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut  :

1.    Bahwa  Pemohon  mempunyai  Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 yang dibeli Pemohon dari Imam Solihin, di mana mobil Ayla tersebut Pemohon gunakan untuk usaha rental mobil.

2.    Bahwa  sekitar  awal  Desember 2019 ada seseorang yang bernama Anggara telah merental Ayla milik Pemohon dengan harga perhari Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), yang di pergunakan Anggara untuk mengecek pekerjaan mobil tronton, 3 hari pertama pembayaran rental mobil lancar hingga tanggal 25 Januari 2020 pembayaran sudah tidak lancar, informasi terakhir dari istri Anggara mengatakan bahwa Anggara sepertinya di cari – cari polisi dan istri Anggara menyarankan untuk mencari informasi tentang keberadaan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 yang dirental Anggara ke Polsek Kintap, kemudian Pemohon sampai ke Polsek Kintap dan mendapat informasi bahwa Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 berada di tempat Termohon.   
 
3.    Bahwa Pemohon ke tempat Termohon tanggal 23 April 2020 dan mengetahui bahwa Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 milik Pemohon ada di tempat Termohon, Pemohon datang dan ingin mengambil Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536  milik Pemohon namun dari aparat yang ada di tempat Termohon, Pemohon mendapatkan jawaban yang tidak pernah Pemohon duga yaitu kalau Pemohon mau mengambil Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 maka Pemohon harus menghadirkan dan menyerahkan Anggara kepada Termohon.

4.    Bahwa setelah Pemohon mendapatkan jawaban yang demikian Pemohon mencoba mencari Anggara dan mengetahui keberadaan Anggara dan melaporkan kepada aparat di tempat Termohon dan mendapatkan jawaban agar menangkap Anggara dengan meminta bantuan Polsek Kintap, Pemohon kemudian datang ke Polsek Kintap dan mengatakan tujuannya seperti arahan aparat di tempat Termohon namun jawaban aparat yang ada di Polsek Kitap bahwa tidak sembarangan menangkap orang apalagi tangkapan Termohon harus ada surat dari Termohon untuk menangkap Anggara.  

5.    Bahwa Pemohon sudah bolak – balik mengurus Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 milik Pemohon sampai mengajukan permohonan secara lisan untuk pinjam pakai Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 untuk usaha, karena hanya usaha rental mobil untuk menghidupi keluarga Pemohon, namun tidak pernah diberi ijin untuk itu oleh Termohon.

6.    Bahwa karena sejak tanggal 23 April 2020 hingga 31 Agustus 2020 (131 hari) Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 berada di tempat  
Termohon tanpa disertai Surat Penyitaan yang sah dan tanpa di dukung bukti yang kuat dengan status yang tidak jelas dan tidak sah maka perbuatan Termohon yang menahan  serta tidak menyerahkan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 milik Pemohon tersebut dapat dikualifikasi dengan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar  ketentuan Pasal 77 KUHAP – Pasal 83 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015.

7.    Bahwa akibat yang dilakukan oleh Termohon dengan cara menahan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 dengan tanpa didasari surat pernyataan yang sah dan alasan yang sah lainnya, maka Pemohon mengalami kerugian baik materil maupun inmateril.

8.    Bahwa adapun rincian kerugian yang dialami pemohon tersebut:
8.1    Kerugian Materil yakni tidak diperolehnya pendapatan dari penghasilan rental Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 terhitung sejak 23 April 2020 hingga 31 Agustus 2020, yaitu selama 131 hari x Rp300.000,00- = Rp39.300.000,00 (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
8.2    Kerugian Inmateril yakni rasa malu di masyarakat karena adanya kecurigaan macam-macam terhadap pemohon dan status kepemilikan mobil pemohon yang apabila diperhitung dengan uang sebesar Rp1,00 (satu rupiah)

Berdasarkan alasan serta uraian tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan hak – hak Pemohon berkenan memberikan putusan :
1.    Mengabulkan gugatan Pemohon  untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah menurut hukum Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 adalah milik Pemohon.
 
3.    Menyatakan perbuatan Termohon yang menahan dan tidak menyerahkan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 milik Pemohon  adalah perbuatan melawan hukum
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk dengan segera mengeluarkan dan menyerahkan Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 kepada  Pemohon sejak keputusan ini diucapkan oleh Hakim Pra – Peradilan.
5.    Menghukum Termohon untuk membayar kerugian materil dan inmateril kepada pemohon dengan rincian sebagai berikut:
5.1    Kerugian Materil yakni tidak diperolehnya pendapatan dari penghasilan rental Mobil Daihatsu Ayla Warna Putih dengan Nomor Polisi P 1243 GQ Nomor Rangka MHKS4DA3JEJO19246 Nomor Mesin 1KRA099536 terhitung sejak 23 April 2020 hingga 31 Agustus 2020, yaitu selama 131 hari x Rp300.000,00- = Rp39.300.000,00 (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah)
5.2    Kerugian Inmateril yakni rasa malu di masyarakat karena adanya kecurigaan macam-macam terhadap pemohon dan status kepemilikan mobil pemohon yang apabila diperhitung dengan uang sebesar Rp1,00 (satu rupiah)
6.    Menghukum Termohon membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya