Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2.FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
RUNI HANAPI ALS LEGON BIN TAMRIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-995/O.3.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Diah Ayu Puspita,SH
2FREDI WAHYU PUTRA ADHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUNI HANAPI ALS LEGON BIN TAMRIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Abdul Muin A. Karim, SP, SH,RUNI HANAPI ALS LEGON BIN TAMRIN Alm
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RUNI HANAPI Als LEGON Bin TAMRIN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di halaman sebuah rumah yang beralamat di Tungkaran Sahang RT.006 RW.001 Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia seuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yaitu bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 wita Terdakwa membeli minuman beralkohol kemudian mengkonsumsinya sendiri di ladang sawah, selanjutnya sekira pukul 20.00 wita Terdakwa menghabiskan minumannya lalu berjalan pulang ke rumahnya yang beralamat di Tungkaran Sahang RT.06 RW.01 Desa Telaga Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, sesampainya di rumah Terdakwa yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol tersebut kemudian mengambil senjata penikam miliknya berupa 1 (satu) buah celurit dengan panjang keseluruhan 55 cm (lima puluh lima sentimeter) dengan salah satu sisinya tajam dan bentuk besi melengkung berwarna silver dan panjang gagang 15 cm (lima belas sentimeter) terbuat dari kayu beserta kumpang dari kulit berwarna coklat serta 1 (satu) buah senjata penusuk jenis tombak dengan panjang keseluruhan 180 cm (seratus delapan puluh sentimeter) salah satu ujung tajam terbuat dari besi berwarna hitam dan panjang gagang 165 cm (seratus enam puluh lima sentimeter) terbuat dari kayu berwarna coklat, kemudian Terdakwa berkeliling ke rumah warga salah satunya mendatangi rumah Saksi DIANA Binti BASRAN sambil berteriak dan menakut – nakuti warga sekitar, selanjutnya Saksi DIANA Binti BASRAN yang ketakutan akibat perbuatan Terdakwa tersebut langsung menghubungi suaminya kemudian melaporkan Terdakwa ke petugas kepolisian Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

      Bahwa Terdakwa mengakui 1 (satu) buah senjata penikam jenis celurit dan 1 (satu) buah senjata penusuk jenis tombak tersebut benar milik Terdakwa dan tujuan Terdakwa menyimpan, membawa, menguasainya adalah untuk menakut – nakuti warga dan menjaga diri serta tidak berhubungan dengan pekerjaan sehari – hari Terdakwa, perbuatan Terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam jenis clurit dan tombak milik Terdakwa bukan merupakan benda pusaka.  

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya