Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
2.BUDI SANTOSO,S.H.
RIJALI Alias JALI Bin RUSLIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/O.3.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMA ASMORO MAHARSI, S.H
2BUDI SANTOSO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIJALI Alias JALI Bin RUSLIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa ia terdakwa RIJALI ALIAS JALI BIN RUSLIANSYAH pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Mebel Fortuna yang beralamat di Jalan Parit Mas Kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimatan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain :

Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Sdr.Haris (Daftar Pencarian Orang) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui Whatsapp seberat kurang lebih 5 gram (lima gram) dengan harga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk ongkos travel dengan kesepakatan bahwa terdakwa akan melakukan pembayaran melalui transfer apabila Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar sudah dijalan menuju Pelaihari, kemudian pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA  terdakwa bertemu dengan Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar di depan Mebel Fortuna jalan Parit Mas Kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimatan Selatan, selanjutnya Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Benua lama RT 010 RW 000 Desa Damit Hulu Kecamatan Batu ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan kemudian terdakwa menimbang untuk menyisihkan 0,5 gram (nol koma lima gram) dan memecah 1 paket narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Haris via whatsapp agar segera mentransfer kepada terdakwa namun sdr. Haris menghendaki transaksi narkotika jenis sabu secara langsung datang kerumah terdakwa dengan pembayaran secara uang tunai/ cash kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 16.15 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Wahyu Dwie Bernardy Bin Sugeng Wahyudi bersama dengan Saksi M. Rafe Mahraeza Nurrahman bin (alm) H. Ahmad Gazali beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Benua Lama RT 010 RW 000 Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram),1 (satu) bundel plastik klip transparan dengan 1 (satu) buah timbangan digital warna kuning emas yang disimpan oleh terdakwa di samping rumah dekat dengan jendela serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor whatsapp 082251305782 yang di simpan oleh terdakwa di atas speaker salon dalam kamar, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ,menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.45 WITA yang dilakukan oleh Rinoto Tirtayasa, S.H dengan disaksikan oleh Dwi Septian Noor, S.H dan Dicky Candra, S.H serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, serta berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 27 Februari 2024 dilakukan penyisihan terhadap Barang Bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk kepentingan uji sampel menjadi 5,20 gram (lima koma dua puluh gram), kemudian di sisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 5 gram (lima gram) yang dimusnahkan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa ia terdakwa RIJALI ALIAS JALI BIN RUSLIANSYAH pada hari Rabu tanggal 31 Januari sekira pukul 16.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024 beralamat  disebuah rumah Benua lama RT 010 RW 000 Desa Damit Hulu Kecamatan Batu ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA, Sdr.Haris (Daftar Pencarian Orang) memesan narkotika jenis sabu kepada terdakwa melalui Whatsapp seberat kurang lebih 5 gram (lima gram) dengan harga Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah), setelah itu terdakwa menghubungi Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk memesan 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp. 6.300.000 (enam juta tiga ratus ribu rupiah) sudah termasuk ongkos travel dengan kesepakatan bahwa terdakwa akan melakukan pembayaran melalui transfer apabila Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar sudah dijalan menuju Pelaihari, kemudian pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA  terdakwa bertemu dengan Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar di depan Mebel Fortuna jalan Parit Mas Kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari kabupaten Tanah laut Provinsi Kalimatan Selatan, selanjutnya Saksi Pauziah Als Ziah Binti (Alm) Iskandar menyerahkan 1(satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa lalu terdakwa bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Benua lama RT 010 RW 000 Desa Damit Hulu Kecamatan Batu ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa menimbang untuk menyisihkan 0,5 gram (nol koma lima gram) dan memecah 1 paket narkotika jenis sabu menjadi 6 (enam) paket narkotika jenis sabu setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Haris via whatsapp agar segera mentransfer kepada terdakwa namun sdr. Haris menghendaki transaksi narkotika jenis sabu secara langsung datang kerumah terdakwa dengan pembayaran secara uang tunai/ cash kepada terdakwa.

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar Pukul 16.15 WITA berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi Wahyu Dwie Bernardy Bin Sugeng Wahyudi bersama dengan Saksi M. Rafe Mahraeza Nurrahman bin (alm) H. Ahmad Gazali beserta Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap terdakwa disebuah rumah yang beralamat di Benua Lama RT 010 RW 000 Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram),1 (satu) bundel plastik klip transparan dengan 1 (satu) buah timbangan digital warna kuning emas yang disimpan oleh terdakwa di samping rumah dekat dengan jendela serta 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru dengan nomor whatsapp 082251305782 yang di simpan oleh terdakwa di atas speaker salon dalam kamar, yang mana ke semua barang bukti tersebut diakui benar milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 16.45 WITA yang dilakukan oleh Rinoto Tirtayasa, S.H dengan disaksikan oleh Dwi Septian Noor, S.H dan Dicky Candra, S.H serta terdakwa diperoleh hasil penimbangan berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) dimana barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Januari 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 gram (nol koma nol dua gram) dari total 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya diperoleh dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin, serta berdasarkan Berita Acara Penyisihan dan Pemusnahan Barang Bukti pada tanggal 27 Februari 2024 dilakukan penyisihan terhadap Barang Bukti berupa 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 6,22 gram (enam koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 5,22 gram (lima koma dua puluh dua gram) berat dikurangi/disisihkan sebanyak 0,02 gram (nol koma nol dua gram) untuk kepentingan uji sampel menjadi 5,20 gram (lima koma dua puluh gram), kemudian di sisihkan sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram (nol koma dua puluh gram) guna kepentingan pembuktian perkara di Pengadilan, di dapat berat bersih 5 gram (lima gram) yang dimusnahkan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya