Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pli DALIJAH KASMIJAN BIN LASIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pli
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat PN PLI-04012024OYU
Penggugat
NoNama
1DALIJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HANIF AKBARI, S.H.DALIJAH
Tergugat
NoNama
1KASMIJAN BIN LASIRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN TANAH LAUT
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alkaf, S.SIT., S.H., M.H.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN TANAH LAUT
Nilai Sengketa(Rp) 3.750.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat  atas sebidang tanah Objek Perkara dengan alas hak  sertipikat nomor 499 Tahun 1979, surat ukur nomor : 73/1979 seluas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama pemilik KASMIJAN BIN LASIRAN yang beralamat di Jalan Jalur IV, Desa Tajau Mulya, RT. 006 RW 02 Kecamatan  Batu Ampar, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Utara          : berbatasan dengan Muhamat Maryono
  • Sebelah Timur         : berbatasan dengan Markosan
  • Sebelah Selatan      : berbatasan dengan Parta Utama
  • Sebelah Barat          : berbatasan dengan Jalan
  1. Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat  atas sebidang tanah Objek Perkara dengan alas hak  sertipikat nomor 499 surat ukur nomor : 73/1979 dengan luas 17.500 M2  (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN yang beralamat di Jalur IV, Desa Tajau Mulya, RT. 006 RW 02, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara       : berbatasan dengan Muhamat Maryono
  • Sebelah Timur       : berbatasan dengan Markosan
  • Sebelah Selatan    : berbatasan dengan Parta Utama
  • Sebelah Barat        : berbatasan dengan Jalan
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  2. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atas sebidang tanah objek perkara dengan alas hak sertifikat hak milik nomor 499 surat ukur nomor : 73/1979 dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus  meter persegi) atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN;
  3. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang untuk melakukan proses balik nama ke Kantor Pertanahan  Kabupaten Tanah Laut atas sertifikat hak milik nomor 499 Tahun 1979 surat ukur nomor : 73/1979dengan luas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus  meter persegi) yang masih tertulis atas nama KASMIJAN BIN LASIRAN menjadi atas nama DALIJAH (Penggugat);
  4. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini ;
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak