Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Pli 1.GALIH WICAKSANA,S .H
2.Kevin Ryana,SH
DAINI Als IDAI Bin GUMBRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/O.3.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GALIH WICAKSANA,S .H
2Kevin Ryana,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAINI Als IDAI Bin GUMBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa terdakwa DAINI ALIAS IDAI BIN GUMBRI pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Trans 400 Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telfon dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram seharga Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah memesan kemudian terdakwa dan sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk bertemu sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan Trans 400 Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan dan kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya tersebut, bahwa setelah itu pada waktu malam hari sekitar pukul 23.30 wita terdakwa mendatangi saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) yang berada di warung miliknya beralamat di Jalan Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setibanya terdakwa duduk santai mengobrol dengan penjaga warung kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar menemui saksi HADRIANYAH alias EKES bin JUHRAN (alm) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan selanjutnya saksi HADRIANYAH alias EKES bin JUHRAN (alm) yang telah menguasai narkotika jenis sabu merakit alat isap (bong) guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah disediakan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD YADRI NOOR bin H. A SURIANSYAH dan saksi FARHAN NASIR bin DJEMARI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktifitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dan pada waktu sekira pukul 00.15 langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara yang mana pada saat memasuki warung dan menuju sebuah kamar terdakwa bersama saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) sedang merakit alat hisap (bong) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ketika saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) melihat anggota kepolisian langsung bergegas lari membuang sesuatu ke arah luar belakang dekat kamar mandi yang kemudian setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diluar samping kamar mandi yang mana kemudian setelah saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) dilakukan introgasi diakui 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut milik saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) yang sedang dikuasainya berasal dari terdakwa dan dalam introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa diakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dermaga BUDI yang terletak di Jalan Desa Muara Asam Asam RT 02 RW 01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu saksi MUHAMMAD YADRI NOOR bin H. A SURIANSYAH dan saksi FARHAN NASIR bin DJEMARI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya bersama terdakwa mendatangi dermaga BUDI dan menemukan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu yang disimpan di gulungan tikar warna pink hijau motif bunga yang dibungkus kotak rokok LA ice warna biru dan kotak rokok sampoerna warna putih beserta 1 (satu) bundel plastik klip transparan, selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah)  beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dibawa menuju Kantor Satpolairud Polres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barangbukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sanu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram.
  2. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna merah putih.
  3. 1 (satu) buah kotak rokok LA ice warna biru.
  4. 1 (satu) bundel plastik klip transaparan.
  5. 1 (satu) buah tikar warna pink hijau motif bunga.
  6. 1 (satu) unit handphone merk redmi 12C nomor simcard terpasang 081346765244
  • Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh WAHYU TRILAKSANA disaksikan oleh PANJI ASMARA dan ACHMAD RIZAL beserta terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 05 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0272 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0261.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa terdakwa DAINI ALIAS IDAI BIN GUMBRI pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dan pada waktu sekira pukul 00.15 atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di sebuah warung beralamat di Jalan Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) melalui telfon dengan maksud membeli narkotika jenis sabu dengan berat 4 (empat) gram seharga Rp 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah memesan kemudian terdakwa dan sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) sepakat untuk bertemu sekitar pukul 21.00 wita di pinggir jalan Trans 400 Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong Kab. Tanah laut Provinsi Kalimantan Selatan dan kemudian terdakwa bertemu dengan sdr. RAIS (Daftar Pencarian Orang) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang telah dipesan sebelumnya tersebut, bahwa setelah itu pada waktu malam hari sekitar pukul 23.30 wita terdakwa mendatangi saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) yang berada di warung miliknya beralamat di Jalan Desa Muara Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, setibanya terdakwa duduk santai mengobrol dengan penjaga warung kemudian terdakwa langsung masuk ke kamar menemui saksi HADRIANYAH alias EKES bin JUHRAN (alm) untuk menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan selanjutnya saksi HADRIANYAH alias EKES bin JUHRAN (alm) yang telah menguasai narkotika jenis sabu merakit alat isap (bong) guna mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang telah disediakan oleh terdakwa.
  • Bahwa saksi MUHAMMAD YADRI NOOR bin H. A SURIANSYAH dan saksi FARHAN NASIR bin DJEMARI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktifitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa kemudian melakukan penyelidikan pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 dan pada waktu sekira pukul 00.15 langsung melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara yang mana pada saat memasuki warung dan menuju sebuah kamar terdakwa bersama saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) sedang merakit alat hisap (bong) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ketika saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) melihat anggota kepolisian langsung bergegas lari membuang sesuatu ke arah luar belakang dekat kamar mandi yang kemudian setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diluar samping kamar mandi yang mana kemudian setelah saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) dilakukan introgasi diakui 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibuang tersebut milik saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah) yang sedang dikuasainya berasal dari terdakwa dan dalam introgasi yang dilakukan terhadap terdakwa diakui bahwa terdakwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di dermaga BUDI yang terletak di Jalan Desa Muara Asam Asam RT 02 RW 01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan lalu saksi MUHAMMAD YADRI NOOR bin H. A SURIANSYAH dan saksi FARHAN NASIR bin DJEMARI bersama anggota Kepolisian Satpolairud Polres Tanah Laut lainnya bersama terdakwa mendatangi dermaga BUDI dan menemukan 4 (empat) gram narkotika jenis sabu yang disimpan di gulungan tikar warna pink hijau motif bunga yang dibungkus kotak rokok LA ice warna biru dan kotak rokok sampoerna warna putih beserta 1 (satu) bundel plastik klip transparan, selanjutnya terhadap terdakwa dan saksi HADRIANYAH alias EKES bin (alm) JUHRAN (penuntutan terpisah)  beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dibawa menuju Kantor Satpolairud Polres Tanah Laut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan barangbukti berupa :
  1. 1 (satu) paket narkotika jenis sanu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram.
  2. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna merah putih.
  3. 1 (satu) buah kotak rokok LA ice warna biru.
  4. 1 (satu) bundel plastik klip transaparan.
  5. 1 (satu) buah tikar warna pink hijau motif bunga.
  6. 1 (satu) unit handphone merk redmi 12C nomor simcard terpasang 081346765244
  • Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan R.I., serta tidak dalam rangka pengobatan dan tidak untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 05 Maret 2024 sekitar yang dilakukan oleh WAHYU TRILAKSANA disaksikan oleh PANJI ASMARA dan ACHMAD RIZAL beserta terdakwa diperoleh hasil penimbangan barang bukti : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram yang ditimbang lengkap dengan plastik pembungkusnya menggunakan alat timbang merk Lante Scale selanjutnya berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti Pada hari tanggal 05 Maret 2024 dilakukan penyisihan dengan menyisihkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan kecil dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dari total 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus  plastik klip transparan dengan berat kotor 4,40 (empat koma empat puluh) gram dan berat bersih 4,05 (empat koma nol lima) gram guna kepentingan pengujian di Badan POM Banjarmasin.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0272 tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Penguji terhadap kode sampel :24.109.11.16.05.0261.K termasuk dalam sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau terindentifikasi mengandung metamfetamina (+), yang termasuk dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya