Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PELAIHARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2022/PN Pli SIGIT SULISTIONO KAMSIAH Binti H. DUROUPAlm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2022/PN Pli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-/06/IV/2022/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SIGIT SULISTIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMSIAH Binti H. DUROUPAlm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pada hari Kamis tanggal 31  Maret 2022 skj. 21.00 Wita personil Sat Samapta Polres Tanah Laut yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Tanah Laut IPTU WINARTO, S.Sos yang sedang melaksanakan giat operasi Kepolisian kewilayahan  : SIKAT INTAN 2022 dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah  warung yang beralamat di jalan A. Yani Rt.003/ Rw.002 Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut sering terjadi transaksi jual beli minuman berlakohol, kemudian Anggota mendatangi TKP dan menemui pemilik warung tersebut bernama KAMSIAH Bin H. DUROUP (Alm) dan YBS mengakui memang menjual minuman berlakohol tanpa izin, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di warung milik Sdr. KAMSIAH Bin H. DUROUP (Alm) dan di temukan minuman berlakohol jenis Anggur merah Cap Orang Tua selanjunya pelaku dan BB di Bawa ke Sat Samapta Polres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

Melanggar pasal 45 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Tanah Laut No.07 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya